Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mengapresiasi kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menetapkan potongan aplikator ojek online (Ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Ashabul menilai, kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara kepada driver ojol.
“Ini langkah positif. Driver selama ini terbebani potongan yang cukup besar,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan, dengan potongan maksimal 8 persen, maka pengemudi bisa menerima hingga 92 persen dari pendapatan mereka.
“Ini tentu akan membantu meningkatkan pendapatan bersih driver,” ujarnya.
Meski begitu, politisi PAN ini menegaskan pentingnya pengawasan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban baru.
“Jangan sampai muncul biaya lain yang membuat pendapatan driver tetap sama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi tarif bagi driver dan konsumen. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan berjalan adil.
Ashabul menegaskan, Komisi IX DPR akan mengawal implementasi aturan tersebut, termasuk perlindungan sosial bagi driver, seperti jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Selain itu, ia mendorong adanya komunikasi antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan driver.
“Harus ada dialog agar kebijakan ini berjalan optimal,” ujarnya.
Menurut Ashabul, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi semua pihak.
“Harus jadi win-win solution, driver sejahtera, konsumen terlindungi, dan aplikator tetap sehat,” pungkasnya.
