Jakarta, JurnalBabel.com – Analis komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensa, menolak wacana yang memungkinkan munculnya calon tunggal dalam pemilihan presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu yang saat ini tengah dibahas.
Pasalnya, kata Hensa, aturan yang memperbolehkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tunggal melawan kotak kosong justru akan menjadi kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
“Beberapa masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu saat ini wara-wiri. Salah satu yang penting menurut saya adalah jangan sampai undang-undang pemilu mempersilakan atau memperbolehkan calon tunggal untuk pemilihan presiden,” kata Hensa melalui kanal Youtube miliknya, Ahad (31/5/2026).
Menurutnya, selama ini sistem pemilu Indonesia tidak membuka ruang bagi calon independen dalam pemilihan presiden. Sebab itu, memberikan peluang bagi calon tunggal juga bukan langkah yang tepat.
“Kalau kemudian undang-undang pemilu diubah dan mempersilakan calon tunggal melawan kotak kosong, menurut saya ini kemunduran demokrasi,” ujarnya.
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu menegaskan kontestasi demokrasi yang sehat harus menghadirkan pilihan yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, pilpres idealnya tetap diikuti lebih dari satu pasangan calon.
“Harusnya jangan sampai ada calon tunggal. Jadi tetap ada dua calon,” tegasnya.
Hensa lantas berkelakar soal apakah dirinya memiliki kepentingan agar pilpres tetap diikuti lebih dari satu pasangan calon. Menurutnya, jika Presiden Prabowo Subianto kembali maju pada Pilpres 2029, belum tentu banyak tokoh yang berani menjadi penantangnya.
“Kalau Pak Prabowo Subianto kembali maju kan enggak ada yang berani lawan. Maka perlu ada calon boneka. Saya bisa jadi calon boneka, haha,” kata Hensa.
