Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi VIII DPR terus mengawal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Untuk memperkuat kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Haji atau BPKH dalam mengelola dana haji, revisi regulasi diperlukan agar pengelolaan dana calon jemaah haji dapat optimal, sehingga nilai manfaat yang diterima jemaah terus meningkat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, mengatakan revisi regulasi dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi BPKH untuk melakukan pengelolaan dana secara produktif dengan landasan prinsip syariah, tata kelola yang baik dan management resiko yang ketat.
“Hari ini dana kelola BPKH kira-kira Rp180 Triliun lebih dan tingkat pengembangannya kira-kira 6,5-6,7 persen per tahun. Itu mereka dalam pengelolaannya diatur oleh UU. Tentu ini yang harus diperbarui adalah UU 34 itu sendiri supaya pengelolaan daripada dana jemaah bisa lebih imbal hasil yang lebih besar,” kata Husni dikutip dari video di akun youtube tvrparlemen, Rabu (15/7/2026).
Husni pun berharap Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran BPKH meningkatkan hasil pengelolaan dana calon jemaah haji serta menjamin pengelolaan keuangan haji yang lebih produktif, aman, transparan dan tetap sesuai dengan prinsif syariah.
