Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mengingatkan agar langkah Kortas Tipikor Polri mengalihkan penyidikan 3 kasus dugaan korupsi yakni batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung atau Kejagung dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, bukan sebagai persaingan antar penegak hukum.
“Hubungan antar penegak hukum bukan kompetisi kewenangan, melainkan koordinasi kelembagaan untuk mewujudkan efektivitas, kepastian, dan keadilan hukum. Presiden memiliki peran strategis untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip konstitusional, memperkuat sinergi, dan mencegah ego sektoral,” kata Suparji dikutip, Senin (13/7/2026)?
Karena perkara tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Suparji mendorong adanya penguatan independensi dalam proses penyidikan. Salah satu caranya, menurut dia, dengan mempertimbangkan pembentukan tim penyidik yang berasal dari luar jajaran Jampidsus yang sedang bertugas.
“Langkah tersebut merupakan bentuk institutional safeguard untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Dalam negara hukum modern, keadilan tidak hanya harus diwujudkan, tetapi juga harus terlihat dalam setiap tahapan prosesnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar fungsi pengawasan DPR tetap berada pada koridor konstitusional dan tidak memasuki wilayah teknis penyidikan.
“Keterlibatan Komisi III DPR RI yang terlalu jauh hingga memasuki ranah teknis penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengaruh politik terhadap proses hukum. Fungsi pengawasan DPR seyogianya diarahkan pada aspek kebijakan, akuntabilitas kelembagaan, dan pelaksanaan fungsi konstitusional tanpa memasuki wilayah teknis penegakan hukum,” ujarnya.
Pada akhirnya, Suparji menilai perkara ini akan menjadi salah satu ukuran penting bagi kematangan sistem hukum Indonesia. Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum tidak semata ditentukan oleh keberanian menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka, melainkan oleh kemampuan negara menjaga seluruh proses hukum tetap independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka, tetapi terutama dari kemampuan negara memastikan seluruh tahapan proses hukum berlangsung secara independen, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terpelihara, sementara supremasi hukum benar-benar menjadi fondasi utama kehidupan bernegara,” pungkasnya.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pengalihan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono akhir pekan lalu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pengalihan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok menjelaskan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.
