Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai keputusan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pasca penggeledahan beruntun di 12 titik merupakan sebuah langkah taktis yang sangat tepat.
“Wujud sikap pilihan yang bijaksana dan patut dihormati. Langkah ini jauh lebih elegan ketimbang memproduksi dialektika atau memantik perdebatan baru di ruang publik yang justru berpotensi membebani institusi Kejaksaan Agung secara kelembagaan,” kata Azmi Syahputra, Sabtu (11/7/2026).
Dengan menanggalkan jabatannya, kata Azmi, yang bersangkutan kini dapat sepenuhnya fokus dalam menghadapi proses hukum serta mempersiapkan pembelaan diri yang objektif.
“Langkah mundur dari jabatannya ini juga sekaligus meruntuhkan konflik kepentingan (conflict of interest), sehingga tidak ada lagi sekat kekuasaan yang dapat menghambat jalannya pemeriksaan,” ujarnya,
Di sisi lain, Azmi berpendangan momentum ini memberikan keleluasaan penuh bagi Kortastipikor Mabes Polri untuk melakukan akselarasi penyidikan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Azmi menambahkan, Polri kini memiliki ruang gerak yang independen guna segera menentukan langkah prosedural dan kepastian hukum serta melakukan pemeriksaan termasuk menetapkan status tersangka.
“Sepanjang ditemukan fakta hukum keadaan yang bersesuaian dengan alat bukti terkait barang-barang hasil penggeledahan kemarin,” pungkas Azmi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Meski demikian, Anang memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
