JurnalBabel.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau yang dinilai mampu mencatatkan capaian positif di tengah perlambatan ekonomi global, ketidakpastian geopolitik, dan meningkatnya persaingan kawasan ekonomi di Asia Tenggara.
Meski menghadapi berbagai tantangan tersebut, Batam dinilai tetap menunjukkan performa yang menggembirakan dalam mendukung penerimaan negara.
“Kita patut memberikan apresiasi dan dukungan untuk peningkatan kinerja Kantor Wilayah DJP dan DJBC Batam,” ujar Pimpinan Delegasi Kunjungan Kerja Banggar DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, dalam keterangan persnya saat memimpin kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/7/2026).
Kunjungan tersebut diikuti 18 anggota Banggar DPR RI dan dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai beserta jajaran, pimpinan Kanwil DJP dan DJBC Kepulauan Riau, serta Kepala dan Wakil Kepala BP Batam bersama para deputinya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Banggar DPR RI itu meyakini potensi penerimaan perpajakan dan kepabeanan di Batam masih jauh lebih besar dibandingkan realisasi yang telah dicapai saat ini.
“Batam memiliki ribuan perusahaan industri dan manufaktur. Begitupula dengan potensi kepabeanan Batam juga masih sangat besar,” katanya.
Adapun Batam merupakan pintu gerbang perdagangan internasional Indonesia dengan ribuan transaksi ekspor-impor setiap harinya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memaparkan bahwa pendapatan negara di Provinsi Kepulauan Riau mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga 30 Juni 2026, realisasi pendapatan negara mencapai Rp9,255 triliun atau tumbuh 38,76 persen secara tahunan (yoy).
Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp6,969 triliun atau tumbuh sekitar 28,65 persen, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp2,287 triliun atau meningkat sekitar 82,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2026 telah mencapai Rp6,47 triliun atau sekitar 32,81 persen dari target.
Menurutnya, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi kontributor utama penerimaan perpajakan di wilayah Kepulauan Riau karena karakteristik daerah yang berstatus Free Trade Zone (FTZ).
Selain itu, implementasi Coretax dinilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion).
Sinergi antara Kementerian Keuangan dan BP Batam juga terus diperkuat melalui kerja sama pengawasan dalam pemberian fasilitas tax holiday kepada para investor.
Menutup pertemuan tersebut, Anggota Banggar DPR RI Puteri Komarudin berpesan agar BP Batam melakukan evaluasi terhadap kebijakan tax allowance yang telah diberikan selama ini guna memastikan efektivitas insentif fiskal tersebut dalam mendorong investasi.
“Agar BP Batam melakukan evaluasi terhadap tax allowance yang sudah diberikan selama ini, apakah insentif fiskal tersebut memberikan dampak bagi perkembangan investasi di Batam, khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti air bersih dan Listrik,” kata Puteri.
