Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama tim gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan TNI AL, yang berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 1,3 ton narkotika jenis ketamin di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Rano menilai keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya.
“Pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin tentu bukan perkara kecil. Ini menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga berjalan dan negara hadir secara konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran zat berbahaya,” kata Rano Alfath di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Rano, keberhasilan operasi tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Lebih penting, kata dia, adalah potensi kerusakan sosial yang dapat dicegah dari peredaran zat berbahaya tersebut.
BNN memperkirakan pengungkapan 1,3 ton ketamin itu berpotensi menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai kurang lebih Rp2,1 triliun.
“Jadi jangan hanya melihat 1,3 ton atau nilai ekonominya yang hampir Rp2,1 triliun. Di balik angka itu ada jutaan masyarakat, khususnya generasi muda, yang berpotensi menjadi korban. Ketika BNN menyebut sekitar 6,49 juta jiwa dapat terselamatkan, kita bisa melihat betapa besar dampak preventif dari pengungkapan ini,” ujarnya.
Politikus PKB tersebut juga menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan ketamin yang dinilai semakin kompleks. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa jaringan kejahatan terkait narkotika dan zat berbahaya terus beradaptasi.
“Ini yang harus kita waspadai. Sindikat selalu mencari cara baru, termasuk memanfaatkan perkembangan gaya hidup dan produk yang dekat dengan generasi muda. Karena itu, metode pengawasan kita juga tidak boleh statis. Kemampuan intelijen, deteksi dini, pemeriksaan di pintu masuk, pengawasan jalur laut, sampai kapasitas laboratorium harus terus diperkuat,” tegasnya.
Rano juga menyoroti status hukum ketamin di Indonesia. Saat ini, ketamin belum termasuk golongan narkotika dan masih dikategorikan sebagai obat keras atau Obat-obat Tertentu (OOT) yang peredaran serta penggunaannya berada dalam pengawasan ketat.
BNN sebelumnya telah mengusulkan agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Rano menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dan meminta agar penggolongan ketamin dikaji secara serius serta komprehensif.
“Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan. Saya mendukung usulan BNN terkait penggolongan ketamin untuk dikaji secara serius, komprehensif, dan berbasis bukti ilmiah. Jangan sampai terdapat celah regulasi yang justru dimanfaatkan jaringan kejahatan untuk memperdagangkan zat berbahaya dalam skala besar,” katanya.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, ia menyatakan pihaknya berkepentingan memastikan aparat penegak hukum memiliki instrumen hukum dan dukungan kelembagaan yang memadai dalam menghadapi perkembangan kejahatan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.
Hal itu dinilai semakin penting karena dalam pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan delapan warga negara asing, terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dimensi transnasional dalam peredaran zat berbahaya tersebut.
“Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat luas. Ini menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, sinergi BNN, Polri, Bea Cukai, TNI AL, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat, termasuk kerja sama intelijen dengan negara lain untuk memetakan jaringan lintas batas,” ujarnya.
Rano juga meminta aparat tidak berhenti pada penangkapan delapan awak kapal. Dia mendorong agar penyidikan dikembangkan untuk mengungkap aktor utama serta keseluruhan jaringan yang berada di balik pengiriman ketamin tersebut.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri sumber barang, pemilik dan pemodal, jalur distribusi, hingga pihak yang menjadi penerima akhir. Penelusuran aliran dana atau follow the money juga dinilai penting untuk memutus kemampuan finansial jaringan.
“Jangan berhenti di awak kapal atau kurir. Harus dikembangkan sampai ketemu siapa pemilik barangnya, siapa yang membiayai, dari mana barang berasal, ke mana akan didistribusikan, dan siapa penerima akhirnya. Pendekatan follow the money juga harus berjalan. Kita ingin bukan hanya barangnya yang disita, tetapi seluruh ekosistem kejahatannya dibongkar dan kemampuan ekonominya dilumpuhkan,” tegasnya.
Menurut Rano, pengungkapan tersebut menjadi bukti penting konsistensi kebijakan pemberantasan narkoba yang tidak hanya berorientasi pada jumlah penindakan, tetapi juga pada upaya melindungi masyarakat.
Rano turut mengapresiasi pendekatan War on Drugs for Humanity yang dilakukan BNN. Menurutnya, pendekatan tersebut menempatkan pemberantasan narkoba dalam perspektif yang lebih luas, yakni melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
“Saya mengapresiasi kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto dan seluruh jajaran BNN yang terus menunjukkan kerja nyata. Semangat War on Drugs for Humanity harus kita dukung, karena pada akhirnya pemberantasan narkoba bukan hanya persoalan menangkap pelaku dan menyita barang bukti, tetapi bagaimana negara menyelamatkan manusia dan menjaga masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengungkapan penyelundupan ketamin tersebut dilakukan tim gabungan pada Jumat (7/8/2026). Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK), terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar.
Para pelaku diduga menyembunyikan barang bukti di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas kemudian mengamankan 65 karung yang berisi sekitar 1.300 bungkus teh China dengan total berat kurang lebih 1,3 ton.
Hasil uji menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi bahwa seluruh sampel yang diperiksa positif mengandung ketamin.
