Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti pemberitaan mengenai inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut sempat mengalami hambatan serta menemukan sejumlah fasilitas mewah dengan standar menyerupai apartemen.
Ia mengatakan, Komisi XIII menghormati kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan investigasi atas dugaan
maladministrasi, termasuk melalui inisiatif sendiri.
Namun demikian, lanjut Pangeran, kewenangan tersebut perlu dijalankan secara terukur, profesional, dan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, setiap kegiatan pemeriksaan di lingkungan Lapas idealnya dilaksanakan melalui komunikasi kelembagaan, verifikasi kewenangan, dan koordinasi keamanan yang memadai.
“Memiliki kewenangan bukan berarti dapat mengabaikan prosedur. Pengawasan harus tetap dilakukan secara tertib, proporsional, dan menghormati karakteristik Lapas sebagai fasilitas dengan tingkat keamanan khusus,” kata Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Dengan demikian, tambah Pangeran, kegiatan inspeksi mendadak tidak semestinya berlangsung secara serta-merta tanpa mempertimbangkan mekanisme koordinasi dan standar keamanan yang berlaku.
Menurutnya, metode pemeriksaan boleh
bersifat mendadak, tetapi pelaksanaannya tetap harus menunjukkan kesiapan kelembagaan, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap otoritas pengelola Lapas.
“Pengawasan yang kuat tidak diukur dari seberapa mendadak pemeriksaan dilakukan, melainkan dari seberapa tepat kewenangan digunakan dan seberapa jelas hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang tertib justru akan memperkuat legitimasi setiap temuan,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Komisi XIII menegaskan bahwa pengelola Lapas tidak boleh menjadikan alasan keamanan sebagai dasar untuk menutup akses pengawasan secara tidak proporsional. Apabila terdapat permintaan pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan, akses perlu diberikan sesuai ketentuan, dengan tetap menerapkan verifikasi identitas, pencatatan, pendampingan, dan pengamanan area.
Terkait temuan, Komisi XIII meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa dan menindak lanjuti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan juga merupakan bagian dari fungsi Komisi XIII DPR RI.
Pangeran berpendapat ketentuan ini perlu dipahami sebagai pembagian mandat antarlembaga, bukan sebagai alasan untuk mempertentangkan kewenangan.
“Komisi XIII menghormati mandat Ombudsman dan mendorong Ditjen Pemasyarakatan terbuka terhadap pengawasan. Namun, seluruh pihak perlu menjalankan kewenangannya dengan etika kelembagaan, koordinasi, dan penghormatan terhadap prosedur. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan ketertiban,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI akan memantau tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong dan mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tujuan pengawasan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berwenang, melainkan memastikan lembaga pemasyarakatan dikelola secara aman, manusiawi, transparan, dan bebas dari maladministrasi maupun perlakuan istimewa” pungkas politisi PAN ini.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong, mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Fikri mengatakan Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Menurut dia, Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.
Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
