Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menekankan pentingnya memastikan implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menanggapi pernyataan tersebut, Irma mengatakan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) harus dikawal oleh seluruh pemangku kebijakan di Indonesia. Menurutnya, hubungan kerja PRT yang memiliki karakteristik berbeda harus tetap mendapat kepastian perlindungan.
“Jadi hubungannya di luar perjanjian kerja. Dan itu harus betul-betul dijaga dan dikawal oleh semua pemangku kebijakan di seluruh Indonesia. Agar PRT di seluruh Indonesia memang terlindungi dan sejahtera,” ujar Irma.
Irma menegaskan, salah satu tujuan utama UU PPRT adalah menjaga dan melindungi martabat pekerja rumah tangga. Karena itu, ia berharap pelaksanaan regulasi tersebut dapat berjalan selaras dengan tujuan awal penyusunannya.
“Salah satu fokusnya kan RUU PPRT itu untuk menjaga dan melindungi martabat dari PRT itu sendiri. Dan harapan dari Komisi IX itu, supaya memang apa yang diharapkan dari penyusunan dulu hingga hari ini, pelaksanaan dan implementasi itu selaras,” katanya.
Menurut Irma, perlindungan terhadap PRT tidak boleh berhenti pada aspek hukum. Ia menilai regulasi tersebut juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memastikan pekerja rumah tangga terbebas dari diskriminasi.
“Bukan hanya sekadar melindungi, tapi juga menyejahterakan. Kemudian menjaga pekerjaannya, agar pekerjaannya tidak terdiskriminasi. Karena PRT ini kan tidak ada perjanjian kerja,” tutur Irma.
UU PPRT sendiri disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026 setelah melalui proses panjang selama 22 tahun. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
