Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, meminta penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan beberapa wilayah di Sumatera tidak berhenti pada masyarakat kecil, tetapi harus menyasar semua pelaku yang menikmati keuntungan ekonomi dibaliknya.
“Keadilan dalam menangani karhutla harus ditegakkan berdasarkan penelusuran yang utuh. Mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang memberi perintah dan menikmati keuntungan ekonomi di baliknya. Bukan berhenti pada masyarakat kecil yang sering menjadi sasaran tuduhan paling mudah,” kata Khairul Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, apabila memang ditemukan bukti kelalaian setelah sosialisasi dan imbauan sudah dilaksanakan secara nyata baik oleh pemerintah maupun kepada dunia usaha serta masyarakat, maka pelaku karhutla harus diminta pertanggajawabannya di mata hukum.
“Bila sosialisasi, edukasi, dan imbauan pencegahan karhutla sudah dilakukan secara memadai namun tetap terjadi pelanggaran yang terbukti secara fakta dan data, maka pihak yang lalai tersebut wajib diminta pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Legislator asal dapil Kalimantan Selatan ini mengingatkan pepatah Banjar “jangan bacakut papadaan”, yang berarti sesama saudara sebangsa dan setanah air tidak semestinya saling menerkam ketika bencana datang.
Meski demikian, Khairul Saleh menegaskan semangat kearifan lokal untuk tidak “bacakut papadaan” bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan nyata.
“Falsafah “gawi sabumi” atau kerja bersama untuk kampung halaman menuntut setiap pihak, baik pemerintah, korporasi, maupun warga, menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Politisi PAN ini pun mengajak seluruh elemen Banua, pemerintah, pengusaha, akademisi, aktivis, hingga masyarakat adat, untuk merajut kembali semangat gotong royong dalam menjaga hutan dan lahan Kalimantan.
Pesan “fastabiqul khairat”, berlomba-lomba dalam kebaikan, yang turut digaungkan orang Banua, dipandang Sultan sejalan dengan nilai luhur masyarakat Banjar yang menempatkan musyawarah dan kebersamaan di atas kepentingan sepihak.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus dugaan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah.
Sembilan Polda tersebut meliputi Polda Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (23/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Metode tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
Bareskrim tidak hanya berfokus pada pihak yang melakukan pembakaran di lapangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, memberikan pendanaan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penelusuran turut dilakukan terhadap aliran transaksi keuangan guna mengetahui motif pembakaran lahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irhamni.
