JAKARTA, JURNALBABEL — Polemik pungutan Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat batubara di Kuala Samboja, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada dugaan ketidaksesuaian data produksi dan dokumen LHV (Laporan Hasil Verifikasi) milik CV SSS.
Koordinator Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI), Aldi, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara terbuka melalui pemeriksaan dan rekonsiliasi seluruh dokumen terkait.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, LS tercatat sebagai Direktur CV SSS dan Direktur PT BBS, sekaligus Ketua DPC APBMI Kuala Samboja. Rangkap posisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, namun dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi dan potensi konflik kepentingan.
Sorotan semakin menguat setelah adanya Surat Panggilan Saksi Ke-2 dari Kejaksaan Agung terhadap LS selaku Direktur CV SSS. Dalam pemanggilan tersebut, LS diminta membawa sejumlah dokumen terkait perizinan, produksi, dan penjualan batubara.
Data yang ditelusuri mencatat produksi CV SSS
pada 2023 sebesar 7.558 ton. Sementara itu, enam dokumen LHV pada November 2023 mencatat total volume mencapai 30.680,7280 MT.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 23.122,7280 ton. Volume dalam enam LHV tersebut bahkan sekitar 4,06 kali lebih besar dibandingkan angka produksi yang ditemukan.
Perbedaan angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul batubara yang tercatat dalam enam LHV tersebut.
“Yang perlu diuji adalah dari mana asal 30.680,7280 MT tersebut. Apakah seluruhnya berasal dari produksi CV SSS atau terdapat sumber lain. Itu harus dibuktikan melalui dokumen dan data fisik,” kata Aldi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan idealnya dilakukan dengan merekonsiliasi seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari produksi, stok, hauling, penimbangan di weighbridge, pemuatan di jetty, hingga pengangkutan menggunakan tongkang dan penjualan kepada pembeli.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena enam LHV November 2023 mencantumkan Jetty BBS sebagai pelabuhan muat.
Sementara itu, dokumen kajian teknis UPP Kuala Samboja mencantumkan CV SSS sebagai salah satu anak perusahaan PT BBS. Dokumen korporasi yang dihimpun juga mencantumkan LS sebagai direktur pada kedua badan usaha tersebut.
Kondisi itu membuat hubungan antara CV SSS dan PT BBS, termasuk penggunaan Jetty BBS, menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen.
“Rantai kegiatan yang perlu dibuktikan adalah produksi, stok, hauling, weighbridge, Jetty BBS, tongkang sampai pembeli. Jangan sampai ada mata rantai yang tidak dapat dijelaskan secara administratif maupun fisik,” ujar Aldi.
Pungutan Rp650 per Ton Ikut Disorot
Di sisi lain, polemik pungutan Rp650 per ton merupakan persoalan tersendiri dalam tata kelola aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja.
Posisi LS sebagai Ketua DPC APBMI Kuala Samboja turut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pengenaan pungutan, kewenangan penetapannya, mekanisme pembayaran serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Namun, Aldi menegaskan rangkap jabatan tidak otomatis dapat disebut sebagai konflik kepentingan.
“Yang harus dilihat adalah apakah terdapat irisan kewenangan, transaksi atau manfaat ekonomi dari posisi-posisi tersebut. Itu yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta,” katanya
