Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo, mendorong pemerintah segera menyelesaikan utang berupa kompensasi dan subsidi BBM serta LPG 3 kilogram kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp166,84 triliun per Agustus 2026.
Sartono menekankan, pemerintah untuk menjaga arus kas agar tidak mengganggu pasokan BBM dan LPG. Semua hal tersebut diperlukan demi menjaga daya beli masyarakat.
“Pada dasarnya kondisi ini dilihat bukan sekadar sebagai utang pemerintah kepada Pertamina, tetapi persoalan desain fiskal dan tata kelola subsidi energi. Pemerintah memang perlu menjaga arus kas Pertamina agar tidak mengganggu pasokan BBM dan LPG serta daya beli masyarakat,” kata Sartono kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Lebih jauh Sartono mengingatkan, agar mekanisme pembayaran utang berupa
kompensasi dan subsidi BBM serta LPG 3 kilogram kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp166,84 triliun dapat tertib serta transparan.
Menurut Sartono, hal tersebut penting agar Pertamina tidak menanggung kebutuhan modal kerja akibat keterlambatan biaya negara.
“Prinsipnya sederhana: negara wajib membayar kewajibannya tepat waktu, tetapi setiap rupiah yang dibayarkan juga terverifikasi keabsahannya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sartono juga menekankan, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengubah mekanisme subsidi dari bayar setelah tagihan membesar menjadi sistem yang lebih real-time dan terprediksi.
Pertamina, kata Sartono, bisa membangun dashboard bersama berbasis data harian/bulanan untuk memproyeksikan kebutuhan subsidi-kompensasi dan memberikan early warning ketika realisasi mulai menyimpang dari pagu APBN.
“Pertamina juga harus memperkuat disiplin pengelolaan piutang agar kewajiban pemerintah tidak otomatis menjadi beban likuiditas dan utang perusahaan,” tutur Sartono.
Sartono menekankan, dengan piutang kompensasi mencapai Rp142,44 triliun, Pertamina harus memastikan kebutuhan pembiayaan akibat keterlambatan tidak menimbulkan biaya finansial yang akhirnya ikut membebani negara.
“Jadi ada pemisahan secara transparan cash flow bisnis komersial dengan cash flow penugasan publik,” jelas Sartono.
Dalam jangka panjang, Sartono berharap, pemerintah dapat memastikan subsidi semakin tepat sasaran agar pertumbuhan tagihan tidak memberi efek “snowball” bagi APBN. Sartono menegaskan, pemerintah harus memastikan subsidi dan kompensasi memang penting untuk menjaga harga energi dan daya beli masyarakat.
“Tetapi kenaikan realisasi sebesar 44,4% menunjukkan perlunya pengendalian yang lebih struktural: seperti DTSEN dengan data konsumsi BBM dan LPG, sehingga subsidi semakin diarahkan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan, sementara Pertamina wajib memperkuat digitalisasi penyaluran dan rekonsiliasi volume agar subsidi yang berasal dari APBN benar-benar tepat bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Politikus senior Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, pemerintah masih memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp166,84 triliun per Agustus 2026. Utang itu berupa pembayaran kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram.
Kompensasi dan subsidi BBM serta LPG 3 kg adalah dana dari pemerintah yang diberikan kepada Pertamina untuk menahan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Adapun, subsidi mencakup solar, minyak tanah, dan LPG 3 kg. Sementara, kompensasi mencakup Pertalite.
Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria mengatakan, jumlah utang itu sudah mencakup utang kompensasi dan subsidi yang masih tersisa (carryover) dari 2025, yakni Rp54,4 triliun.
“Saldo piutang subsidi di Rp24,4 triliun dan saldo piutang dana kompensasi di Rp142,44 triliun. Dengan total saldo piutang di Rp166,84 triliun,” tutur Mega dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
