Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA/KPA) serta mendukung penyelesaian perkara yang menjadi atensi dari Pansus penyelesaian Konflik Agraria.
Demikian salah satu point dari tiga kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PKB Mohamad Rano Alfath.
Rano Alfath mengatakan, masalah konflik agraria sudah mendapat atensi khusus dari pimpinan DPR RI serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Reforma Agraria akan dipercepat pembahasannya dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR bersama pemerintah pada September mendatang.
“Apa yang kita sampaikan hari ini nanti kuncinya di UU itu (RUU Reforma Agraria). Yang paling penting pak Kabareskrim adalah kita usahan menangguhkan dulu semua persoalan hukum yang terjadi di setiap wilayah, baik Polres, Polda. Jadi jangan jalan dulu perkara-perkaranya,” kata Rano Alfath.
Menurut Rano, penyelesaian konflik agraria ini tidak mudah yang harus mengedepankan dialog dalam penyelesaiannya. Bukan melalui tindakan pidana karena hal ini berkaitan dengan masalah-masalah konflik agraria sebelumnya.
“Pak Kabareskrim sebetulnya sudah lakukan tindakan yang positif dengan menghubungkan semua direktur dibawah termasuk Polres-Polres, mudah-mudahan diingatkan tindakannya harus lebih humanis,” ujarnya.
Selain point kesimpulan moratorium tindak pidana konflik agraria, terdapat dua kesimpulan lainnya dalam rapat tersebut.
Pertama, Komisi III DPR meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda untuk mengakselerasi perubahan persepsi dalam penanganan perkara konflik agraria struktural dari pendekatan legalistik-represif menjadi pendekatan restoratif-humanis serta memberikan perlindungan keamanan, menjadi kondusivitas lapangan dan menjaga terjadinya kriminalisasi terhadap aktivitas penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat khususnya pada kasus/lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Komisi III DPR mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural di beberapa wilayah yang melibatkan masyarakat.
