Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat.
Menurutnya, persoalan pertanahan yang telah berlangsung sejak lama tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum pidana.
Rano menilai aparat dan pemangku kepentingan perlu melihat terlebih dahulu akar persoalan sebelum mengambil tindakan pidana terhadap masyarakat.
Ia mendorong agar dialog dikedepankan sebagai langkah awal untuk mencari titik temu dan mencegah konflik agraria semakin berkembang.
“Jangan langsung tindakan pidananya, jadi lebih harus diadakan dialog,” ujar Rano Alfath dalam RDP dan RDPU Komisi III dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2027).
Menurut Rano, persoalan agraria kerap memiliki konteks yang panjang dan melibatkan kepentingan masyarakat. Karena itu, tindakan masyarakat yang kemudian dinilai masuk dalam ranah pidana perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan konflik yang melatarbelakanginya.
Ia mencontohkan persoalan yang terjadi di Aceh, di mana terdapat tindakan masyarakat yang kemudian dianggap berkaitan dengan tindak pidana.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan agraria yang telah berlangsung sebelumnya sehingga membutuhkan penyelesaian yang lebih komprehensif.
“Nah, ini yang diharapkan kawan-kawan di bawah ini mengedepankan itu, jangan langsung tindakan pidananya,” kata Politisi Fraksi PKB itu.
Rano juga menilai pemerintah telah menunjukkan upaya untuk membantu penyelesaian persoalan agraria, termasuk melalui pembahasan mengenai Reforma Agraria.
Ia berharap penguatan regulasi tersebut dapat menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan berbagai kepentingan dan memberikan kepastian dalam penyelesaian konflik pertanahan.
“Jadi mungkin bisa dilakukan tindakan yang positif dengan menghubungkan semua pihak-pihak. jadi tindakannya harus lebih humanis,” ujar Rano.
Rano menambahkan, kepolisian pada prinsipnya tidak dapat menolak laporan masyarakat yang masuk. Namun, ketika laporan tersebut berkaitan dengan konflik pertanahan yang telah berlangsung lama, ia berharap penanganannya tetap mempertimbangkan akar persoalan dan mengedepankan dialog.
“Agar penyelesaian tidak semakin memperuncing konflik di lapangan,” pungkasnya.
