Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Achmad, menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penanganan serangkaian perkara besar atau “kasus kakap” dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut Suparji, ada kecenderungan positif dari Kejagung yang kini berani masuk ke perkara dengan dimensi ekonomi besar, mulai dari sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, hingga program strategis pemerintah.
“Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Suparji kepada wartawan, Jumat (11/09/2026).
Kejagung sebelumnya mengumumkan telah menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun dan lUS$166 ribu dari PT PSMI. Dana itu terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia.
Suparji menyoroti kinerja Kejagung yang tetap berjalan meski sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Justru di situlah institusi diuji. Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal,” katanya.
Bagi Suparji, ini menunjukkan pemberantasan korupsi bekerja sebagai orkestra kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu.
“Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law,” ujarnya.
Suparji menilai penyitaan besar-besaran ini menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi.
“Makna strategisnya adalah perubahan dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset. Negara tidak cukup hanya menghukum orang. Keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus dilacak, diamankan, dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Ia mencontohkan di perkara tata kelola MBG, Kejagung juga menyita aset sekitar Rp8,43 miliar dari mantan Kepala BGN, termasuk US$240 ribu yang ditemukan di Suzuki Carry.
“Pesannya harus jelas: korupsi tidak boleh menguntungkan pelakunya. Efek jera tidak hanya dari lamanya pidana, tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi hasil kejahatan,” tegasnya.
Namun ia mengingatkan, besarnya nilai sitaan bukan tujuan akhir. “Secara yuridis harus dibedakan antara penyitaan saat penyidikan dengan pengembalian kerugian negara yang sudah final. Auditor masih menghitung kerugian negara di perkara Inhutani V,” jelasnya.
Suparji menekankan, marwah institusi tidak dibangun dari seberapa “garang” aparat, melainkan dari konsistensi, independensi, profesionalitas, dan hasil akhir di pengadilan.
“Momentum ini jangan dibangun sebagai ‘Kejaksaan yang garang’, tetapi ‘Kejaksaan yang kuat dan terpercaya’. Garang bersifat momentum, sedangkan kepercayaan lahir dari konsistensi,” katanya.
Ia menyebut ada 3 indikator utama: independensi, integritas, dan hasil nyata. Independensi berarti tidak tunduk pada tekanan politik maupun ekonomi. Integritas berarti berani membersihkan internal. Hasil nyata berarti perkara terbukti di pengadilan dan aset benar-benar kembali ke negara.
“Marwah Kejaksaan pada akhirnya bukan ditentukan berapa triliun yang dipamerkan sebagai barang sitaan, tetapi berapa besar uang negara yang benar-benar berhasil dipulihkan, berapa perkara yang dibuktikan secara sah, dan seberapa konsisten hukum berlaku sama kepada siapa pun,” pungkas Suparji.
