Jakarta, JURNALBABEL- Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan prihatin dengan penetapan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy menegaskan PAN tidak akan memberikan toleransi apapun pada Sukiman.
“Kami tegaskan kembali bahwa PAN tidak mentolerir kadernya melakukan tindak pidana korupsi,” kata Eddy melalui pesan singkat (8/2/2019).
Sukiman termasuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif DPR RI Dapil II Kalimantan Barat dari PAN di pemilu 2019. Terkait dengan hal ini, Eddy belum dapat memastikan status pencalegan Sukiman pasca ditetapkan sebagai tersangka. “Kan sudah DCT. Gimana mau coretnya?”
KPK telah menetapkan Sukiman sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. KPK menyangka Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.
“Tersangka SKM diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Arfak,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.
Saut menerangkan kasus bermula saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Natan bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan.
KPK memperkirakan jumlah yang telah diberikan Natan untuk pengurusan anggaran ini berjumlah Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan komitmen fee 9 persen dari total anggaran yang diperoleh Pemkab Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018. “Diberikan melalui beberapa perantara,” kata Saut. (Joy)
Editor: Bobby