Jakarta, JURNALBABEL – Anggota Komisi V DPR RI, Intan Fitriana Fauzi berjanji pihaknya yang saat ini ada Panja akan mengawal rancangan undang-undang (RUU), Sumber Daya Air (SDA), berkiblat kepada rakyat.
Hal itu, kata dia, mengacu kepada pasal 33 undang-undang dasar 45 yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat .
“Ini untuk memastikan bahwa DPR selalu berpihak kepada rakyat. Saya berharap dan berkeyakinan RUU SDA yang sudah digarap dari tahun 2018, dapat diselesaikan di tahun 2019. Saat ini masih dalam pembahasan. Di mana pada Juli 2018, kami menggodok di tahap redaksional,” kata Intan dalam diskusi Forum legislasi dengan tema “RUU SDA, Pro-Rakyat atau Pro-Bisnis?” di media center gedung DPR, Selasa (19/3/2019).
Intan yang juga politikus PAN ini menjelaskan, dalam membahas RUU SDA, harus dipisahkan antara kepemilikan sumber daya air dan pengelolaan air itu sendiri. Apa nanti breakdownnya, kata dia, dicoba elaborasi dan tentunya ini seperti halnya juga kekayaan alam di Indonesia yang lainnya, batu bara dan energi lainnya. Semua harus diatur.
“Apa pun itu. Semangat kita hanya satu. Semuanya harus dikuasai oleh negara. Kita koordinasi dengan pemerintah, BUMD dan BUMN,” kata Intan. (Joy)
Editor: Bobby