Jakarta, JURNALBABEL – Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada revisi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) terkait jatah kursi pimpinan DPR setelah Pemilu 2019.
Ia mengatakan ketentuan kursi pimpinan DPR periode 2019-2024 telah dituangkan dalam UU MD3 No 2/2018.
“Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu (pimpinan). Karena saya yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang Pemilu langsung jadi Ketua DPR,” ujar pria akrab disapa Bamsoet di gedung DPR, Senin (13/5/2019).
Mengenai susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR setelah Pemilu 2019 itu tertuang dalam UU MD3 Pasal 427D. Dalam pasal itu, diatur mengenai jumlah kursi pimpinan yang terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil ketua.
Mereka disebutkan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Jatah posisi Ketua DPR diperuntukkan bagi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Selanjutnya, wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Menurut Bamsoet, tidak ada rencana perubahan terhadap UU MD3. Apalagi, kata politikus Golkar itu, pengesahan revisi UU MD3 di tahun 2018 terjadi di masa kepemimpinannya.
“Kita sesuai dengan UU MD3. Kita kan sudah sepakat pembentukan Ketua DPR. Maka sesuai dengan ketentuan UU itu, pemenang pemilu adalah ketuanya. Yang dua, tiga, empat, lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR,” jelas Bamsoet.
Berdasarkan hitung cepat Pileg 2019, PDIP diketahui unggul di posisi pertama. PDIP diprediksi memiliki jatah 133 kursi di DPR RI. (Joy)
Editor: Bobby