Jakarta, JURNALBABEL – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib diterima oleh para pekerja H-7 sebelum Idul Fitri.
“THR merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha. Jika THR dibayar sebelum H-7, para pekerja pasti akan senang sekali. Pada akhirnya, pengusaha juga yang diuntungkan karena para pekerja bisa termotivasi dalam bekerja dan meningkatkan produktifitas mereka,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).
Bamsoet juga meminta para pekerja tetap melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dia mengingatkan agar produktivitas tak terganggu meski menjelang hari raya Idul Fitri.
“Hubungan para pekerja dan pengusaha harus harmonis. Jangan hanya menuntut hak, namun melupakan kewajiban. Pekerja merupakan tulang punggung sebuah perusahaan, jika tidak bisa melakukan pekerjaan secara profesional, maka perusahaan tidak bisa berdiri tegak,” tutur Bamsoet.
Dia menambahkan, pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bisa menjadi wadah bagi para pengusaha untuk meningkatkan kemampuan di era revolusi industri 4.0. Para pengusaha muda dinilai harus mampu menguasai teknologi serta informasi guna menghindari ketertinggalan dan mampu bersaing di era Revolusi Industri 4.0.
“Era revolusi industri 4.0 merupakan tantangan tersendiri bagi HIPMI. Saya mendorong para anggota HIPMI untuk terus meningkatkan kemampuan adaptasi dan bisnis. Karena, persaingan global ke depan akan semakin sulit dan dunia berubah dengan cepat,” pungkas Bamsoet yang juga politikus Golkar ini. (Joy)
Editor: Bobby