JurnalBabel.com – Wakil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengingatkan, konten viral di media sosial tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang adil. Maka dari itu, dirinya mengingatkan seluruh pihak untuk bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Dengan cepatnya penyebaran informasi digital, ia mengingatkan bahaya penghakiman publik sebelum fakta terungkap.
Hal ini disampaikannya saat membuka agenda Seminar MKD DPR RI bertema “MKD DPR RI di Era Digital: Etika, Kewenangan, dan Pengawasan Perilaku Anggota di Media Sosial” di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (3/11/2026).
“Ruang digital tidak boleh menjadi tempat di mana prasangka menggantikan fakta atau hal yang viral menggantikan proses yang adil,” tegas Imron dihadapan 150 orang masyarakat Bangkalan.
Dirinya menyampaikan, fenomena trial by social media maupun no viral, no justice tidak boleh mengesampingkan bukti, praduga tak bersalah, dan proses pemeriksaan yang adil.
Karena itu, terangnya, MKD DPR RI tidak hanya berperan dalam penegakan kode etik, tetapi juga melakukan pencegahan dan pengawasan untuk membangun kesadaran anggota dewan dalam menjaga perilaku di ruang digital.
Mengakhiri pernyataan, Politisi Partai Gerindra ini berharap forum ini menghasilkan masukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjaga kewibawaan DPR RI.
“Gagasan dan masukan yang lahir dari forum ini hendaknya menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, menjaga kewibawaan DPR RI, dan memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seiring dengan nilai-nilai demokrasi serta prinsip negara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., menilai MKD DPR RI perlu konsisten menyosialisasikan keberadaan dan mekanisme pengaduannya agar masyarakat mengetahui saluran untuk menyampaikan aspirasi terkait perilaku anggota DPR yang dinilai merugikan masyarakat.
Terakhir, MKD DPR RI sebagai penjaga marwah parlemen, tandasnya, perlu terus memperkuat perannya melalui penyusunan pedoman etik yang adaptif terhadap perkembangan digital serta pengawasan yang responsif.
“MKD perlu terus menyosialisasikan keberadaan dan mekanisme pengaduannya agar masyarakat mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika menemukan perilaku anggota dewan yang dinilai tidak patut atau merugikan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi kebingungan dalam menyampaikan aspirasi,” tutup Safi’.
