Oleh: Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H.
Guru Besar Ilmu Hukum
Universitas Al Azhar Indonesia
Perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjadi perhatian publik. Perkara ini tidak hanya menimbulkan persoalan mengenai keabsahan penggunaan kewenangan penyadapan, tetapi juga berkembang menjadi perbincangan mengenai integritas institusi penegak hukum, hubungan antarlembaga negara, bahkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya tindakan makar terhadap negara.
Sebagai akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum, saya memandang bahwa perkara tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan hukum positif yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan kekuasaan maupun penggiringan opini publik.
Persoalan hukum tidak boleh berkembang menjadi spekulasi politik yang mendahului pembuktian. Terlebih apabila spekulasi tersebut membangun persepsi seolah-olah telah terjadi gerakan terorganisasi dari institusi penegak hukum untuk melakukan tindakan melawan negara.
Narasi semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan, menghidupkan kembali trauma historis masyarakat terhadap konflik kekuasaan, serta mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Namun, kehati-hatian dalam membangun persepsi publik tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengurangi keseriusan perkara. Justru dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan harus diusut hingga tuntas untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang berlindung di balik jabatan, pangkat, atau kewenangan institusional.
Penyadapan Ilegal dalam Perspektif Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan melakukan penyadapan pada hakikatnya merupakan instrumen penegakan hukum yang bersifat khusus karena berkaitan langsung dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi warga negara.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, sedangkan pembatasan terhadap hak konstitusional tersebut harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana kerangka Pasal 28J UUD 1945.
Dalam konteks hukum pidana, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketentuan tersebut memberikan landasan bahwa tindakan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prosedur dan pengawasan penyadapan.
Berdasarkan pengaturan tersebut, penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara bebas berdasarkan keinginan pribadi atau kepentingan di luar penegakan hukum.
Oleh karena itu, apabila ditemukan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur, tanpa dasar kepentingan penegakan hukum, atau dengan penyalahgunaan akses terhadap sistem penyadapan, perbuatan tersebut harus diuji berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang relevan.
Pemeriksaan juga harus memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, khususnya apabila rangkaian peristiwa berlangsung pada tahun 2025 hingga 2026, mengingat KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penerapan hukum pidana harus tetap menghormati asas legalitas dan ketentuan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan pidana.
Jangan Menggiring Dugaan Penyadapan Menjadi Narasi Makar
Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah berkembangnya spekulasi yang mengaitkan dugaan penyadapan ilegal dengan tindakan makar terhadap negara.
Secara yuridis, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua konstruksi tindak pidana yang berbeda.
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana makar diatur secara khusus, antara lain melalui Pasal 191 mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 192 mengenai makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pasal 193 mengenai makar terhadap pemerintah.
Ketentuan tersebut memiliki tujuan dan unsur perbuatan yang berbeda dengan tindak pidana penyadapan.
Dengan demikian, fakta bahwa terdapat dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, termasuk Presiden, tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindakan makar.
Makar membutuhkan pembuktian mengenai maksud khusus dan perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Tidak cukup hanya didasarkan pada status jabatan pihak yang disadap, identitas pihak yang diduga melakukan penyadapan, atau dugaan motif yang berkembang di masyarakat.
Terlebih, berdasarkan keterangan pemerintah dan perkembangan penyidikan yang disampaikan pada 3 November 2026, ketentuan pidana yang digunakan terhadap para tersangka masih berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan dugaan penghilangan data elektronik, bukan pasal-pasal mengenai makar.
Keadaan tersebut harus menjadi rujukan dalam membangun pemahaman publik yang benar.
Menurut saya, sangat tidak tepat apabila perkara yang konstruksi hukumnya masih berkaitan dengan dugaan penyadapan kemudian digiring menjadi kesimpulan seolah-olah telah terjadi tindakan makar oleh institusi penegak hukum terhadap negara.
Penggiringan opini demikian bukan hanya berisiko mengaburkan substansi perkara, melainkan juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan yang meluas terhadap institusi negara.
Masyarakat Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang sensitif terhadap isu konflik kekuasaan, penyalahgunaan aparat, dan ancaman terhadap stabilitas pemerintahan. Penggunaan narasi yang tidak didukung fakta hukum dapat membangkitkan kembali kekhawatiran tersebut.
Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan penilaian, terutama apabila menggunakan istilah hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap keamanan nasional.
Kehati-hatian tersebut tidak berarti menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru. Namun, setiap pengembangan sangkaan harus didasarkan pada alat bukti dan pemenuhan unsur pidana, bukan pada desakan atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam negara hukum, kesimpulan mengenai kesalahan seseorang harus dibangun melalui pembuktian, bukan prasangka.
Polri Harus Mengusut Tuntas hingga Akar Permasalahan
Di sisi lain, saya berpandangan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menunjukkan kesungguhan dalam menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.
Pengusutan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau sekadar pembuktian tindakan teknis penyadapan.
Penyidikan perlu mengungkap rangkaian perbuatan secara utuh, termasuk asal-usul perintah penyadapan, tujuan penggunaan informasi, pihak yang memberikan otorisasi, pelaksanaan melalui sistem elektronik, serta kemungkinan adanya penyimpangan mekanisme pengawasan internal.
Hal yang tidak kalah penting adalah pemeriksaan terhadap dugaan penghapusan data atau rekam jejak aktivitas penyadapan.
Apabila benar terdapat penghapusan informasi elektronik yang bertujuan menghilangkan jejak perbuatan melawan hukum, tindakan tersebut harus diperiksa sebagai persoalan hukum tersendiri sesuai unsur pidana yang berlaku.
Penyidik harus menggunakan pendekatan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan forensik digital, jejak akses elektronik, dan hubungan antara perintah dengan pelaksanaan tindakan.
Pendekatan demikian diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya bergantung pada keterangan seseorang, tetapi didukung bukti objektif yang dapat diuji dalam proses peradilan.
Pengusutan hingga akar permasalahan juga harus mencakup evaluasi sistem pengendalian dan pengawasan penyadapan agar kelemahan prosedural yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak kembali terulang.
Apabila ditemukan pihak lain yang secara nyata turut bertanggung jawab secara pidana, proses hukum harus menjangkau pihak tersebut tanpa memandang jabatan atau kedudukannya.
Sebaliknya, terhadap siapa pun yang tidak terbukti terlibat, hak dan nama baiknya juga harus dilindungi sesuai prinsip praduga tidak bersalah.
Prinsip persamaan di hadapan hukum menuntut agar setiap orang diperlakukan berdasarkan perbuatannya dan alat bukti, bukan berdasarkan pangkat, kekuasaan, ataupun tekanan opini masyarakat.
Hal ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Polri untuk membuktikan bahwa mekanisme penegakan hukum internal mampu bekerja secara profesional, bahkan ketika perkara menyangkut pejabat atau anggota institusinya sendiri.
Keberanian mengungkap dugaan penyimpangan internal harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi, bukan sebagai alasan untuk membangun kesimpulan bahwa seluruh institusi telah melakukan tindakan melawan hukum.
Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bersifat individual. Dugaan perbuatan pidana sejumlah personel tidak dapat serta-merta digeneralisasi sebagai tindakan kelembagaan Polri.
Penegakan Hukum dan Pemeliharaan Kamtibmas Harus Berjalan Bersama
Persoalan ini juga harus dilihat dalam konteks tugas konstitusional dan institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut tidak dapat dipisahkan
Dalam penanganan perkara yang sensitif dan memiliki dampak luas terhadap persepsi masyarakat, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dinilai dari jumlah tersangka atau ancaman pidana yang dikenakan.
Keberhasilan tersebut juga harus tercermin dari kemampuan institusi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mencegah berkembangnya keresahan sosial akibat informasi yang tidak benar.
Oleh sebab itu, Polri perlu menjalankan komunikasi publik secara terbuka, terukur, dan berkesinambungan.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, dasar hukum yang digunakan, serta tindakan kelembagaan yang dilakukan untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan.
Namun, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, hak para tersangka, dan kepentingan pembuktian.
Polri juga harus responsif terhadap berkembangnya informasi keliru, spekulasi, dan isu yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Klarifikasi resmi yang cepat, akurat, dan berbasis fakta merupakan langkah penting untuk mencegah terbentuknya persepsi yang menyesatkan.
Pada saat bersamaan, kritik publik yang disampaikan secara sah dan bertanggung jawab harus tetap dihormati. Pengelolaan kamtibmas tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau menutup ruang pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Justru keterbukaan terhadap kritik dan kesediaan mempertanggungjawabkan tindakan merupakan bagian penting dari profesionalisme Polri.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Martabat Institusi Penegak Hukum
Menurut saya, perkara dugaan penyadapan ilegal ini harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya hukum, tata kelola kewenangan, dan integritas aparat penegak hukum.
Kewenangan negara yang besar harus selalu disertai tanggung jawab yang besar pula.
Teknologi penyadapan yang dirancang untuk mendukung kepentingan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan, pengawasan tanpa dasar hukum, atau pelanggaran hak-hak warga negara.
Namun, penegakan hukum yang tegas juga harus dilakukan dengan tetap menjaga objektivitas dan keadilan.
Proses hukum tidak boleh diarahkan untuk memenuhi ekspektasi politik tertentu, membentuk opini mengenai konflik kelembagaan, atau menghasilkan kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya.
Negara harus memberikan ruang kepada proses peradilan untuk bekerja berdasarkan hukum, alat bukti, dan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam konteks ini, saya menekankan bahwa menjaga martabat institusi Polri bukan berarti membela pihak yang diduga melakukan penyimpangan. Sebaliknya, martabat institusi justru akan semakin kuat apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.
Kepercayaan masyarakat dibangun bukan dengan menutupi persoalan, melainkan melalui keberanian mengungkap kebenaran dan konsistensi menjalankan hukum.
Demikian pula, menjaga stabilitas nasional tidak berarti mengabaikan dugaan tindak pidana. Stabilitas yang kokoh harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara.
Penutup: Tuntaskan Perkara, Hindari Spekulasi, Jaga Stabilitas
Pada akhirnya, saya berharap perkara dugaan penyadapan ilegal ini dapat diselesaikan secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas melalui mekanisme hukum positif yang berlaku.
Polri harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa setiap tindakan hukum didasarkan pada bukti yang sah.
Pada saat yang sama, semua pihak perlu menahan diri dari membangun narasi yang belum memiliki landasan yuridis, terutama spekulasi yang mengarah pada dugaan makar atau pertentangan antara institusi penegak hukum dengan negara.
Kita tidak boleh membiarkan suatu dugaan tindak pidana berkembang menjadi kegaduhan yang menimbulkan ketakutan masyarakat, menghidupkan kembali trauma sejarah, dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara.
Saya meyakini bahwa hukum harus menjadi instrumen penyelesaian persoalan, bukan sumber ketidakpastian dan perpecahan.
Karena itu, terdapat tiga kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan, yakni penegakan hukum yang berkeadilan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan terhadap kepercayaan publik kepada institusi negara.
Tuntaskan perkaranya sampai ke akar, ungkap kebenarannya berdasarkan hukum, cegah berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar, dan pastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terpelihara.
Negara hukum harus hadir melalui keadilan, bukan kegaduhan. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa mengorbankan stabilitas nasional dan persatuan bangsa.
