Jakarta, JurnalBabel.com – Dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, mantan narapidana koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. PKPU tersebut menjadi polemik karena bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Dalam UU Pilkada mantan narapidana termasuk koruptor diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa ia mantan narapidana.
Komisi II DPR sebagai mitra kerja KPU RI, sedang membahas PKPU ini. Sebab sesuai ketentuan UU Pilkada, sebelum PKPU dibentuk harus dikonsultasikan dengan DPR.
Menanggapi hal itu, anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro mengatakan kepala daerah sebagai sosok penyelenggara negara harus bersih dari kasus hukum. Bahkan Agung menyebut bahwa sosok pemimpin harus memiliki kriteria seperti Nabi Muhammad SAW.
“Cari lah sosok pemimpin yang ideal untuk daerah yang kepribadiannya memenuhi kriteria setengah nabi (Nabi Muhammad SAW-red),” ujar Agung Widyantoro di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Agung yang pernah menjabat sebagai Bupati Brebes ini paham betul pemimpin yang diinginkan rakyat. Sebab itu, ia menggaris bawahi bahwa sosok pemimpin itu, baik sebagai pemimpin di daerah maupun di pusat harus memiliki kepribadian seperti Nabi Muhammad SAW.
“Kira-kira pantas tidak disebut (mantan narapidana memiliki kepribadian seperti Nabi Muhammad SAW)? Anda persepsikan sendiri saja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, memiliki pandangan yang berbeda dengan Agung Widyantoro. Saan tidak mempermasalahkan KPU membuat aturan melarang mantan narapidana koruptor maju sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2020.
“Napi koruptor kita tidak ada masalah. Kalau KPU mau dibuatin PKPU, kita tidak keberatan. Nanti KPU tinggal berhadapan dengan uji materi saja,” ujar Saan Mustofa.
Sekedar informasi, pada Pemilu 2019 lalu KPU juga membuat PKPU yang melarang mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Namun PKPU itu digugat ke Mahkamah Agung. Hasilnya PKPU itu dicabut karena bertentangan dengan UU Pilkada.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR, KPU mungkin mempunyai pertimbangan lain membuat PKPU itu. Meskipun sudah ada putusan dari MK dan MA bahwa mantan narapidana koruptor bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan caleg.
“Tapi kami sudah berikan catatan, kalau mau buat PKPU jangan bertentangan dengan UU norma yang sudah ada. Jadi kalau ada uji materi, KPU harus siap,” katanya. (Joy)
Editor: Bobby