Jakarta, JurnalBabel.com – Kebenaran informasi penyelenggara negara soal kedatangan tenaga kerja asing (TKA) China di Kendari enam hari lalu dipertanyakan. Pasalnya, keterangan dari otoritas negara tidak ada yang selaras, semua pihak mengeluarkan pernyataan yang saling bertentangan.
“Pernyataan dari para penyelenggara negara ini tidak sama, terkesan saling bantah. Antara lain terlihat keterangan pihak imigrasi bandara mengatakan dokumen lengkap dengan visa kunjungan sebagai TKA baru, sehingga menerima para TKA,” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).
Informasi tersebut berbeda dengan keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam mengatakan TKA dari China itu bukan pekerja baru, melainkan baru datang dari Jakarta. Mereka adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) lama yang ke Jakarta dalam rangka perpanjangan visa.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun mengeluarkan keterangan yang lebih menohok. Keterangan pemerintah ketenagakerjaan melalui staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengungkapkan 49 TKA China yang itu tidak memiliki ijin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.
Kebingungan semakin menjadi-jadi kala Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan 49 TKA dari China tersebut merupakan warga negara asing yang legal. Luhut justru menyebut banyak informasi yang kurang benar soal 49 orang ini. Namun ia tidak menyebut apakah pernyataan tiga institusi sebelumnya adalah informasi yang salah.
“Jadi dari satu peristiwa kasus 49 TKA ini ada berbagai macam keterangan yang disampaikan, karenanya ini harus clear, fakta dan data apa yang terjadi sebenarnya,” ujar Azmi.
Keadaaan tersebut, kata Azmi, menimbulkan disinformasi bagi publik. Dia bahkan menyinggung bahwa ketidakseragaman pernyataan tersebut adalah wujud kabinet pemerintahan yang bekerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas. Padahal, lanjutnya, Presiden Jokowi sebelumnya telah mengarahkan pada para menterinya agar dalam bekerja tidak saling tumpang tindih.
“Pesan Presiden diabaikan, terbukti tidak ada kesamaan penanganan dan keterangan yang berbeda-beda, terkesan saling bantah antara Kementerian atas kasus kedatangan Tenaga kerja asing,” katanya.
Dosen Universitas Bung Karno (UBK) ini pun meminta pemerintah untuk membentuk tim khusus agar kebenaran data dan fakta kasus TKA China ini terungkap. Instansi terkait perlu segera menyisir alur masuknya TKA tersebut sejak awal dokumen yang dibawa, termasuk juga meneliti dan memeriksa langsung ke TKP.
“Jika nanti ditemukan ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan maka terhadap 49 TKA ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda termasuk deportasi,” tegasnya.
“Karenanya pemerintah harus jadi contoh bahwa dalam kerja kerja operasional di lini Kementerian harus koordinasi yang sinergis, solid dan sistematis sehingga tidak membuat kebingungan dan keresahan dalam masyarakat,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby