Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera merealisasikan janjinya untuk memberikan keringanan cicilan kredit kendaraan taksi, ojek online, kapal, dan perahu motor nelayan. Termasuk melarang debt collector untuk mengejar angsuran warga. Sebagaimana yang dijanjikan, itu akan berlaku hingga satu tahun.
“Kebijakan ini sangat baik. Masyarakat banyak yang berterima kasih. Mereka berharap agar segera diberlakukan. Tapi sayangnya, saya banyak ditanya oleh konstituen terkait janji tersebut. Sebab menurut mereka, janji tersebut belum dilaksanakan dengan benar. Masih banyak debt collector yang mengejar dan meminta pembayaran cicilan,” kata Saleh Daulay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).
Di tengah situasi pandemi global virus corona atau Covid-19 seperti ini, kata Saleh, penghasilan masyarakat pasti tidak akan menentu. Jangankan untuk membayar cicilan dan angsuran kendaraan, untuk kebutuhan sehari-hari pun sekarang sangat sulit. Itu sangat dirasakan oleh mereka yang bekerja harian seperti pengemudi ojol dan taksi online.
“Saya dengar ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengajukan permohonan, penilaian Bank, dan restrukturisasi oleh Bank. Meskipun syarat-syarat ini sederhana, tetapi ketika dikerjakan tentu agak sulit. Karena penentuannya ternyata juga dilakukan oleh Bank,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Andaikata keringanan tersebut hendak diterapkan, tambah Saleh, sebaiknya persyaratannya sudah bisa disosialisasikan. Dengan begitu, mereka yang ingin mendapat fasilitas itu bisa segera mengurusnya. Semakin cepat diurus, tentu akan semakin bagus.
“Kita berharap agar Bank dapat memberikan kemudahan dalam persyaratan. Peran dari OJK dan pemerintah menjadi penting. Tentu harus ada sesuatu yang bisa diperoleh perbankan jika keringanan pembayaran cicilan itu diberlakukan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan pada Selasa (24/3/2020), bagi nasabah usaha mikro dan usaha kecil, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga. Begitupun bagi pengemudi ojol dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu.
”Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka.
Atas kebijakan ini, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan.
Dalam POJK, dijelaskan, debitor, termasuk UMKM, adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak akibat penyebaran Covid-19. Sektor ekonomi yang terdampak, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Kualitas kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitor yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan restrukturisasi dilakukan setelah debitor terkena dampak penyebaran Covid-19. Restrukturisasi kredit akan dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset.
Beberapa penilaian kualitas aset tersebut, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. (Bie)
Editor: Bobby