Jakarta, JurnalBabel.com – Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), pemerintah telah menyerukan imbauan social distancing bahkan physical distancing. Namun, sayangnya imbauan itu dinilai banyak pihak tidak efektif dalam membatasi mobililtas masyarakat dan menurunkan penyebaran Covid-19, dimana kasus positif Covid-19 semakin meningkat.
Berdasarkan update data Posko terpadu Penanganan ‘Covid-19 di Indonesia per Senin (30/3/2020) pagi, terjadi 1.285 kasus. Rinciannya 1.107 dirawat, 114 meninggal dunia dan 68 pasien sembuh. DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling banyak terjangkit virus ini, yakni 675 kasus. Di ikuti Jawa Barat 149, Banten 106 dan Jawa Timur 90 kasus.
Akhirnya, sejumlah pihak mendorong Pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah (local lockdown) karena dianggap menjadi solusi agar penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya ini tidak semakin meluas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan surat untuk minta izin ke pemerintah pusat untuk mengadakan karantina di wilayahnya. Namun, Pemerintah baru akan mengadakan rapat pada Selasa (31/2/2020) untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina wilayah sebagai pegangan pemerintah daerah atau pemda untuk melaksanakan Karantina Wilayah.
Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI I (Jakarta Timur) Habiburokhman menyatakan pemerintah pusat sudah bisa lakukan karantina wilayah untuk DKI Jakarta. Sebab, lanjut dia, kasus Covid-19 di DKI Jakarta telah memenuhi kriteria kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Habiburokhman, penyebaran virus corona di Jakarta sudah luar biasa karena sudah terjadi di hampir semua kecamatan.
Sebab itu, ia yakin masyarakat siap untuk karantina wilayah apabila dilakukan sesuai ketentuan Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur ditanggungnya kebutuhan pokok masyarakat oleh pemerintah pada saat karantina wilayah.
Berdasarkan formasi yang didapat anggota komisi hukum DPR ini, kekhawatiran utama masyarakat untuk tidak keluar rumah adalah pemenuhan kebutuhan pokok keluarga mereka.
“Makanya kalau mau konsekwen ya negara harus jamin pemenuhan kebutuhan tersebut, setidkanya untuk mereka yang tidak mampu. Kebutuhan pokok dalam keadaan darurat tak perlu terlalu lengkap, cukup beras, telur, garam, migor dan gula. Karena toh lockdownnya hanya dalam bilangan minggu,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
“Pemenuhan kebutuhan pokok bisa dilakukan secara gotong royong. Libatkan swasta , BUMN dan masyarakat yang mampu,” tambahnya.
Sangat Urgent
Anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) Himmatul Aliyah menilai lockdown atau Karantina sangat urgent diberlakukan di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. Mengingat Jakarta adalah episentrum wabah covid-19 dengan korban terbanyak.
Menurut anggota komisi X DPR ini, wabah ini menular dengan mudah antar manusia. Belum lagi penduduk Jakarta mobilitasnya sangat tinggi, banyak pendatang yang keluar masuk Jakarta juga para pekerja urban dan komuter yang setiap hari keluar masuk Jakarta untuk mencari nafkah dan bekerja di Jakarta, maka persebaran dikhawatirkan akan semakin meluas ke berbagai wilayah penyangga Ibu Kota dan daerah lainnya.
“Terlebih sebentar lagi musim mudik, dimana sebagian pendatang yang bermukim di Jakarta akan balik ke kampungnya merayakan lebaran sehingga rentan menularkan ke wilayah lain. Ada kasus di Tegal Jawa Tengah yang wafat karena covid-19 memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta,” ungkap Himmatul.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa masih belum disiplinnya seruan social distancing dan seruan tinggal di rumah saja belum efektif. Pasalnya, masih banyak perusahaan dan kantor yang belum meliburkan karyawannya dan tidak adanya sanksinya dan masih banyak rakyat yang hidupnya bergantung nafkahnya harian.
“Namun karena wewenang Lockdown atau Karantina ini adalah wewenang pemerintah pusat maka pemerintah pusat harus segera ambil keputusan terhadap ibukota negara ini dan segera menjalankan UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina,” katatanya menandaskan. (Bie)
Editor: Bobby