Jakarta, JurnalBabel.com – Status warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra tidak bisa dicabut. Pasalnya, Djoko sudah memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia yang baru dibuatnya seperti e-KTP dan paspor.
Demikian dikatakan oleh ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad saat dihubungi, Jumat (24/7/2020), menanggapi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut status kewarganegaraan buron Djoko Tjandra. Lantaran, yang bersangkutan telah memiliki pasport dari Papua Nugini.
“Di cek apa memang sudah warga negara Papua Nugini? Kan KTP-nya Indonesia baru, ya nggak bisa dicabut,” kata Suparji.
Menurut Suparji, penerbitan e-KTP dan pasport baru Djoko Tjandra sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Meskipun hal itu dinilai janggal oleh berbagai kalangan. “Ya faktanya tidak ada yang dilanggar,” ungkapnya.
Untuk memastikan dokumen tersebut legal atau ilegal, Suparji mengatakan perlu dilakukan investigasi, baik oleh Ombudsman RI maupun tim independent.
“Investigasi ini perlu dilakukan supaya lebih jelas,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Konsultan senior Political and constitutional law consulting (Postulat) Said Salahudin mengatakan soal kewarganegaraan Djoko Tjandra harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Dipaparkan Said bahwa ada beberapa kondisi dalam UU tersebut yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan. Pertama, WNI sudah berkewarganegaraan negara lain, maka status WNI-nya harus dicabut.
“Kalau Djoko Tjandra memang sudah kewarganegaraan Papua Nugini, dan diperoleh atas kemauannya sendiri, maka dengan sendirinya harus dicabut warga negara Indonesianya karena Indonesia tidak mengenal dan mengakui dwi kewarganegaraan,” jelasnya.
Kedua, WNI yang tinggal di negara lain selama 5 tahun berturut-turun dan selama itu tidak pernah menyatakan tidakbpindah warga negara, tidak melaporkan ke perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan, maka status WNI-nya hilang. Ketiga, WNI ikut kegiatan ketatanegaraan negara lain misalnya Pemilu.
Nah Djoko Tjandra memenuhi kriteria di atas tidak? Kata Said berdasarkan informasi yang berkembang, Djoko sudah mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini. Disini sebutnya harus dilihat apakah diperoleh karna kemauannya sendiri atau bukan atas kemauannya sendiri.
“Biasanya kalau bukan atas kemauannya sendiri, itu misalnya penghargaan yang diberikan negara lain kepada WNI. Misalnya menjadi warga kehormatan. Mungkin berjasa, punya prestasi tertentu sehingga mendapatkan kehormatan. Itu tidak kehilangan kewarganegaraannya,” paparnya.
Lebih lanjut Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai rasa-rasanya tidak ada kontribusi Djoko Tjandra ke Papua Nugini.
“Kalau kelebihannya karena uangnya, dia bisa menolak menjadi warga negara Papua. Kalau tidak menolak, bisa saja diklarifikasi menerima,” katanya.
Said menyimpulkan bahwa Presiden Jokowi harus mencabut status WNI Djoko Tjandra. “Kalau berdasarkan informasi yang beredar, Djoko Tjandra sudah memenuhi status WNI-nya dicabut,” pungkasnya. (Bie)