Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum pidana Universitas Bung Karno Jakarta Azmi Syahputra meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin meniru Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam penanganan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Pasalnya, Kapolri berani pencopot tiga jenderal polisi, sementara Jaksa Agung hingga kini belum memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang terlibat dalam kasus ini.
“Harusnya sikap berani tegas Kapolri ditindak lanjuti pula pada institusi lain, karena spektrum kasus Djoko Tjandra nyata meluas. Pihak Kejaksaan Agung pun harus transparan dan segera bertindak seperti Polri dalam menindak oknum jaksa yang diduga juga terlibat dalam serangkaian kasus Djoko Tjandra,” kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2020).
Menurutnya, sikap Kapolri ini harus menjadi atensi segera Jaksa Agung karena hambatan pemberantasan korupsi di negeri ini bisa juga karena pengaruh personil tertentu dari dalam sistem lembaga penegak hukum sendiri.
Lebih lanjut dia mengatakan gejala tidak sehat ini yang dilakukan orang tertentu dalam keadaan syarat tertentu, untuk dan atas nama penegakan hukum harus diberantas oleh Kapolri maupun pimpinan lembaga penegak hukum lainnya hingga tuntas.
“Agar lembaga hukum dapat menjadi fundamen penyangga rasa keadilan dalam masyarakat dan langkah ini jika tuntas dapat mendorong poin image masyarakat terhadap kepolisian terus semakin baik,” ujarnya.
Azmi menilai pencopotan 3 petinggi Bintang sekelas Jendral di tubuh Polri menunjukkan ketegasan Polri dalam mendukung bersih-bersih fungsi dan kualitas para penegak hukum di tubuh Polri. Sekaligus demi perlindungan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat berkait rasa keadilan masyarakat yang tercederai oleh perilaku dari 3 oknum jendral polisi dimaksud.
Sebagaimana diketahui saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penanganan dan pemeriksaan Polri. Jadi tim pemeriksa Polri harus objektif berasaskan keterbukaan dan profesional tanpa pengaruh apapun bila nanti ditemukan dalam penyelidikan ada pertanggungjawaban pidana.
Maka demi rasa keadilan masyarakat dan wujud keseimbangan dari tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas, diperlukan adanya kepastian hukum.
Sebab itu, Azmi meminta harus terbuka penanganan kasus ini karena kasus penandatangani surat jalanan terkait kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang sekarang terungkap di publik telah menjadi atensi besar dari seluruh lapisan masyarakat.
“Sekaligus sebagai aksi dan narasi terbuka ketidakpatuhan jaringan tertentu penegak hukum yang menyimpang berwujud permufakatan jahat dari bagian personil birokrasi elite negeri,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) ini menambahkan pencopotan 3 jenderal yang akan dilanjutkan kepada tuntutan pidana diantara ke tiga jenderal sebenarnya pukulan berat buat nama baik Polri.
“Tapi ini juga dapat sekaligus jadi momentum dan menunjukkan komitmen Pimpinan Polri di bawah Jenderal Idham Azis untuk melanjutkan tradisi ketegasan pimpinan Polri untuk zero tolerant,” pungkasnya.
Kapolri mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Kapolri juga mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Mereka diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.
Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri. (Bie)