Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin mengaku prihatin Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat pasal pidana tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu.
“Saya Prihatin atas peristiwa/kejadian ini. Dimana Polri harusnya bersikap dan bertindak sebagai aparat penegak hukum yang Promoter, seperti halnya di harapkan Kapolri Jendral Idham Azis dan seluruh bangsa Indonesia, ternyata bagi sebagian Pejabatnya/Pimpinanya, hanya sekedar sebuah motto yang tidak mempunyai arti apa apa. Sikap mental yang sangat memprihatinkan,” kata Rahmat saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, kejadian menimpa institusi Polri harus menjadi momen yang baik bagi Kapolri untuk mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi dan masyarakat demi menegakkan kembali para Pejabat Polri.
Hal itu juga agar motto Kepolisian yang Profesional Moderen dan Terpercaya (Promoter), benar-benar tertanam kepada para semua Anggota Bhayangkari terutama para pimpinan dan pejabat Polri.
“Sehingga Polri, betul betul berucap, bersikap dan bertindak Profesional, menjadikan Kepolisian RI yang betul-betul modern dan perpercaya,” ujarnya.
Legislator asal Jawa Timur ini juga mengingatkan bahwa Polri sebagai penegak hukum harus menjalankan tugasnya sesuai konstitusi.
“Mengingat, Kepolisian Republik Indonesia ini merupakan pilar penting tegaknya hukum di Indonesia guna terselenggaranya penyelenggaraan negara untuk tercapainya masyarakat adil makmur sesuai cita-cita UUD 1945,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang membantu pelarian buron kelas kakap Djoko Tjandra. Sigit menyebut Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka, usai pihaknya melakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra.
“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Saudara BJP PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020,” kata Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Sigit menjelaskan, gelar perkara diikuti perwakilan dari Itwasum, Divisi Propam, Biro Wasidik Bareskrim dan para direktur di Bareskrim. Hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.
Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
“Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Bie)