Muntok, Jurnalbabel.com– Kabupaten Bangka Barat kini punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat pada rapat paripurna, Kamis (22/10/2020) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender bersama lima Raperda lainnya menjadi Perda.
Kelima Raperda lainnya yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejiran Setason (PDAM TSS), Raperda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),
dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
Soal Raperda pengarusutamaan gender yang kini jadi Perda, Pjs Bupati Bangka Barat Sahirman Djumli bilang tujuna Perda tersebut yakni mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman aspirasi kebutuhan potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan, serta meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan daerah.
“Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Bangka Barat,” tukas Sahirman dalam pandangannya di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Kamis pagi. [Stef Lopis]