Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, menyoroti putusan DKPP kemarin memecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI akibat pelanggaran kode etik mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menggungat pemberhentiannya sebagai Komisioner KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Maret 2020.
“Kalau hanya alasan seperti diatas dengan kondisi KPU baru melaksanakan Pilkada serentak yang masih perlu di evaluasi dan ditindaklanjuti KPU sampai dengan selesai (sampai pelantikan para kepala daerah), menurut saya DKPP harus melihat kepentingan nasional ini dan tidak perlu melakukan tindakan seperti sok kuasa,” kata Muraz kepada jurnalbabel.com, Kamis (14/1/2020).
Muraz mengatakan putusan DKPP tepat apabila Arief Budiman benar-benar dapat dibuktikan melakukan tindakan yang melanggar dalam pelaksanaan dan hasil Pemilukada atau Pemilu dan Pilpres yang lalu seperti saat memberhentikan Evi Novida.
“Saya katakan bahwa DKPP ini bukan Lembaga Peradilan. Jadi kalau mengatur sendiri aturan yang menyatakan putusannya bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, menurut saya itu sudah melampaui kewenangannya, dan hal tersebut telah dibuktikan. Ternyata gugatan saudara Evi dikabulkan oleh PTUN dan dilaksanakan juga oleh Presiden,” papar politisi Partai Demokrat ini.
Sebab itu, Muraz menilai keputusan pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI pun tetap akan menjadi objek Pengadilan TUN.
“Kalau kembali PTUN memenangkan Ketua KPU RI, maka fungsi dan wibawa DKPP akan makin menurun. Oleh karena itu, kewajiban DPR untuk meninjau ulang tugas pokok, fungsi dan wewenang DKPP dalam UU Pemilu,” pungkas mantan Wali Kota Sukabumi ini.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya melalui proses sidang yang dilaksanakan pada Rabu (13/1/2021). Pasalnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) pada 18 Maret 2020, yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Hal tersebut dianggap berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati Putusan DKPP Nomor 317 yang bersifat final dan mengikat.
Arief pun dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pengadu pelanggaran etik ini yakni seorang warga bernama Jupri menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.
Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik. Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.
Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.
Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).
Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU.
Kemudian, pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.
Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020
Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang dimohonkan Evi Novida.
Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi. (Bie)