Jakarta, JurnalBabel com – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Achmad menghargai dan mengapresiasi pencabutan lampiran di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat investasi minuman keras (miras).
“Ini merupakan langkah yang tepat, di mana banyak masyarakat dari akademisi hingga ulama serta ormas Islam yang menolak aturan itu,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021).
“Maka saya pribadi menghargai pencabutan lampiran tentang investasi Miras tersebut,” sambungnya.
Selain itu, Suparji juga mempertanyakan munculnya lampiran tersebut. Mengingat, Miras bukan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Sementara dalam memuat aturan, kebiasaan masyarakat harus diperhatikan.
“Munculnya muatan perpres yang menimbulkan kontroversi ini juga patut dipertanyakan. Sebab, Miras bukan budaya kita dan orientasi dalam mencari keuntungan serta investasi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tanya Suparji.
Maka, ia berharap ke depan stake holder perlu lebih cermat dalam menyusun substansi atau lampiran sebuah peraturan. Termasuk dalam pembuatan Perpres.
Presiden Jokowi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Keputusan itu disampaikan Jokowi pada Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, selama kurang lebih satu pekan aturan ini dikritik banyak pihak, utamanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jokowi menyampaikan, pencabutan aturan ini mempertimbangkan sejumlah usulan yang disampaikan ormas hingga para kepala daerah.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden:
“Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.
Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
Perpres 10/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam lampiran III Perpres 10/2021 disebutkan bahwa pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
(Bie)