Jakarta, JURNALBABEL.COM – Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengaku banyak menerima keluhan soal kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat soal kerja perbankan.
Salah satu contohnya Wihadi menceritakan ada seorang korban penipuan menceritakan kasusnya sudah dilaporkan kepada kepolisian bermula dari pelapor Tju Walliat Heri meminjamkan uangnya kepada Ngui Fui Sian sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan berjanji akan membayar dengan menggunakan selembar cek dari bank BCA yang jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2018 atas nama terlapor.
“Namun saat ketika pelapor Tju Walliat Heri berniat akan mencairkan cek bank BCA diterima dari terlapor Ngui Fui Sian dengan no cek BCA:968663 diambil dari rekeningnya: 5990312658 untuk dilakukan kliring pada tanggal 16 Juli 2020 ditolak pihak bank BCA melalui surat bahwa cek telah kadaluarsa atau tenggat waktu pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir/rekening Giro/rekening khusus telah ditutup,” kata Wihadi mengawali cerita keluhan masyarakat kepadanya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Ketika si pelapor sudah membuat laporan ke polisi, Wihadi melanjutkan si pelapor akhirnya coba dibantu pihak kepolisian dengan memanggil pihak OJK untuk diminta keterangan sebagai pengawas perbankan mengenai kasus Tju Walliat Heri. Namun saat polisi sudah bersurat ke lembaga itu malah tidak merespon datang. Justru orang dari OJK melalui departemen hukumnya bernama Heru Kristiyana memberikan keterangan melalui pesan singkat kepada pihak kepolisian pada intinya tidak mau membantu dalam upaya penuntasan kasus penipuan tersebut.
“Padahal pihak kepolisian secara resmi sudah bersurat kepada OJK namun OJK hanya merespon hanya dengan Whattsap (WA) tidak memberikan surat balasan secara resmi dan ini merupakan pelecehan OJK terhadap Kepolisian yg melakukan penyidikan kasus perbankan ” terang poltiikus Gerindra.
Masalah dengan OJK menurut Wihadi tidak sekali ini saja karena ada aduan masyarakat lain kepadanya didapat mengenai lembaga finace leasing mobil dan dari dua kasus ini dilindungi oleh OJK adalah bank sama yakni bank BCA. “Maka perlu ada satu pendalaman ada apa OJK selalu membela BCA,” tanya Wihadi heran.
Lebih lanjut Wihadi menilai, berkaca dari kejadian contoh kasus kecil ini perlindungan OJK kepada masyarakat bukan hanya masalah ini saja.
Masalah seperti PT Jiwasraya, PT Wahan Arta , PT Krisna dan masih ada beberapa lagi masalah lembagan keuangan banyak merugikan nasabah dan masyarakat banyak ini terjadi karena amburadulnya kinerja OJK dan setelah terjadi OJK lepas tanggung jawab dan tidak melindungi masyarakat dirugikan.
Apalagi, masih ada juga kasus-kasus maraknya fintech dan investasi bodong ini juga tidak luput dari kinerja OJK perlu dievaluasi ulang atau di restrukturisasi dengan dibentuknya Dewan Pengawas atau malah dibubarkan saja karena peran OJK tidak sesuai semangatnya seperti saat waktu dibentuknya lembaga ini.
“Jadi wajib memang ditinjau ulang OJK ini dibubarkan saja atau jika lembaga ini tidak mau bubar maka harus ada Dewan Pengawas (Dewas) agar bisa mengontrol kerja-kerja dari OJK baik dari tingkat pimpinan maupun sampai level bawahnya,” tandas Wihadi. (Bie)