Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Pasalnya, ungkap Wihadi, adanya dampak dari pandemi Covid-19, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sangat menurun. Sehingga, berdampak pada pendapatan yang didapatkan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sekarang terkait bebas visa negara ini banyak negara yang kita bebaskan, namun kondisinya saat ini momen kita untuk merevisi perpres tersebut, di mana saat ini kondisi Covid-19 tidak bisa bebaskan orang dengan bebas Visa tersebut,” kata Wihadi dalam Rapat Panja Anggaran bersama Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, PNBP yang berasal dari sektor imigrasi terkait visa tersebut sudah terkoreksi sejak 2016. Sebab itu, Wihadi meminta agar dilakukan revisi karena dinilai banyak hal yang dirugikan karena pepres tersebut.
Meskipun demikian, dari sektor lain seperti pelayanan Kepolisian, penerimaan negara melalui PNBP diharapkan dapat meningkat. Sebab, meskipun terjadi pandemi Covid-19, kepolisian telah lama mendesain sistem pelayanan dan pengawasan pelanggaran lalu lintas masyarakat berbasis elektronik.
“Tahun ini saya kira saat dimulainya Kapolri yang baru dikatakan polisi tidak lagi menilang di jalanan. Karena kalau sekarang sudah ada sistem tilang elektronik. Artinya Covid-19 tidak akan mempengaruhi terhadap PNBP. Nah ini optimisme yang saya belum lihat,” ujar Anggota Komisi XI DPR itu.
Di sisi lain dengan adanya sistem elektronik, tambah Wihadi, akan melindungi petugas kepolisian dari Covid-19 karena berkurangnya interaksi langsung dengan warga, baik saat penilangan maupun pelayanan administrasi.
“Jadi dua hal ini yang menjadi concern kita ke depan, untuk peningkatan PNBP dan pelayanan kepolisian seperti SIM dan STNK yang sudah elektronik, kekhawatiran terhadap Covid-19 ini bisa tertanggulangi. Sehingga, pelayanan harus tetap jalan dan PNBP yang terkoreksi ini yang terimbas dari sektor imigrasi, benar-benar masalah yang memang masyarakat mancanegara tidak datang lagi,” pungkasnya. (dpr.go.id/bie)