Jakarta , JURNALBABEL – Pengacara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid A Latief hari ini, Kamis (24/1/2019) secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
“Saya berserta tim kuasa hukum pada hari ini mendatangi PN Jaksel untuk menyampaikan surat permohonan eksekusi terhadap putusan gugatan Fahri Hamzah terhadap para tergugat yakni pimpinan PKS,” kata Mujahid usai menyerahkan surat permintaan eksekusi terhadap PN Jaksel.
Mujahid menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah meminta kepada pihak tergugat (pimpinan PKS) secara baik-baik untuk mematuhi putusan pengadilan yakni pada tanggal 9 Januari 2019 kemarin menyampaikan surat kepada pihak tergugat (pimpinan PKS) untuk melaksanakan putusan secara sukarela dan diberikan waktu satu minggu namun tidak ada tanggapan.
Kemudian, pada tanggal 16 Januari kemarin pihaknya mengajukan somasi hingga pada Rabu (23/1/2019) namun kembali tidak ada respon baik. “Karena itu, pada hari ini, kami mengajukan surat eksekusi kepada Ketua PN Jaksel dengan semua syarat yang telah kami penuhi dan surat keterangan incraht bahwa putusan itu berkekuatan hukum tetap,” tegas Mujahid.
Sebagaimana diketahui dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri Hamzah sebesar 30 milyar. (Joy)
Editor: Bobby