Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum pidana Suparji Achmad menyatakan kasus Djoko Tjandra harus dilihat secara proporsional. Misalnya terkait dengan status buron Djoko sebagai terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Pertama, secara proporsional dilihat bahwa waktu itu diputus lepas oleh pengadilan. Jadi yang bersangkutan tidak menjalani hukuman, maka yang bersangkutan keluar negeri. Karena diputus lepas, artinya dia memiliki hak untuk keluar negeri,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Senin (6/7/2020).
Kedua, Djoko dalam hal ini diajukan PK oleh JPU dan kemudian diputus bersalah. Tapi yang bersangkutan tidak mau datang ke Indonesia atau tidak mau dieksekusi karena ada kesalahan formil dalam proses PK.
“Yaitu hak mengajukan PK hanya dilakukan terpidana dan ahli waris dan PK tidak untuk putusan bebas atau putusan lepas. Oleh karenanya Djoko tidak kembali ke Indonesia karena menganggap tidak perlu menjalani hukuman tadi itu,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini juga memaparkan bahwa secara material, unsur kerugian negara yang diduga dilakukan Djoko tidak ada kejelasan. Maka yang bersangkutan tidak menjalai eksekusi.
Suparji menekankan bahwa PK yang diajukan pihak Djoko juga sah karena ada kesalahan formil dalam PK yang diajukan oleh JPU waktu itu. Jadi, kata dia, masalah ini harus dilihat secara proporsional.
“PK ini memenuhi syarat yang diajukan oleh Djoko Tjandra mengingat ada putusan yang saling bertentangan, ada kesalahan formil dalam PK yang diajukan jaksa pada waktu itu. Jadi kita harus melihat secara proporsional. Dia mengajukan PK adalah bagian dari membela hak-hak tentang keadilan dimana MK juga mengisyarakatkan mencari keadilan tidak dibatasi oleh kuantitatif,” paparnya.
“Selagi ada novum, ada kekeliruan dalam proses pengambilan putusan, PK yang diajukan oleh Djoko sah untuk diproses dan diterima oleh pengadilan. Tinggal menunggu mekanisme persidangan apakah bisa dilaksanakan secara virtual atau yang bersangkutan harus datang,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby