Jakarta, JurnalBabel.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beberapa waktu lalu mengesahkan pernikahan sepasang pengantin beragama Islam dan Kristen, AD dan CM. Kini sepasang Katolik dan Kristen, EHS dan MG, juga disahkan oleh PN Tangerang.
Awalnya EHS dan MG menikah di sebuah paroki di Rantauprapat, Sumatera Utara, pada 23 Juli 2022. Setelah menikah, keduanya hidup serumah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya lalu minta penetapan dari pengadilan agar Dukcapil mau mencatat pernikahan beda agama mereka.
Penetapan itu berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan yang berisi:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Nur Rohim Yunus, berpandangan pada dasarnya pengaturan larangan perkawinan beda agama sudah tertuang dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1).
“Artinya undang-undang itu tidak memberikan peluang kepada warga negara indonesia untuk melangsungkan perkawinan beda agama,” kata Nur Rohim kepada jurnalbabel.com, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut Nur Rohim menjelaskan kedudukan UU Perkawinan itu sejatinya tidak hanya mengikat umat Islam saja, tetapi juga mengikat seluruh warga negara Indonesia. Namun dalam penafsirannya, banyak orang mengira UU itu berlaku bagi umat Islam saja, sehingga hakim pengadilan umum pun berani memutuskan hal tersebut.
Menurut Nur Rohim, secara yuridis seharusnya hakim-hakim seluruh pengadilan harus merujuk UU Perkawinan ini sebagai dasar hukum memutus perkara.
“Terlepas dari latar belakang historis, filosofis, sosiologis bahkan politis pembentukan undang-undang tersebut. Karena ketika telah menjadi undang-undang maka akan mengikat seluruh komponen warga negara Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Tangerang yang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan itu.
Kedua pasutri itu adalah sama-sama WNI. Pasangan pria, AD, menikahi kekasihnya, CM, di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, pada 8 Juni 2022. Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di di Kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore) No Entry 1120697, ditandatangani oleh Rev Tham The To Liong, Deputy Registrar.
Meskipun pernikahan dilangsungkan di luar negeri, dan di Indonesia mereka hanya mencatatkan status perkawinannya, Nur Rohim menegaskan seharusnya pencatatannya pun yang disahkan oleh PN tetep menyatakan bahwa kedua mempelai berstatus sama agamanya.
“Jadi dasar agama pernikahannya cuma satu. Lebih kepada kedudukan UU Nomor 1/1974 itu yang dimaknai secara politis oleh berbagai kalangan,” tegasnya.
(Bie)