Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, menilai dasar gugatan atau judicial review (JR) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA), yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara 4 mantan kader partai berlambang mercy ini, tidak berbasis konstitusional.
Pasalnya, kata Anwar, gugatan tersebut berdasarkan pembajakan partai. Pemerintah melalui Kemenkumham pun sudah menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah di mata hukum adalah kepengurusan Partai Demokrat dibawah pimpinan AHY.
“Dasar pengajuan gugatan ke Partai Demokrat tidak berbasis konstitusional, karena berdasarkan pembajakan partai,” kata Anwar Hafid saat dihubungi, Minggu (26/9/2021).
Adapun empat kader Demokrat kubu KLB pimpinan Kepala KSP Moeldoko yang menjadi pemohon dalam JR ini ialah eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, diperlukan cara-cara yang konstitusional apabila mengajukan gugatan hukum. Sebab itu, ia mengingatkan kelompok masyarakat harus berada di garis konstitusi.
“Setiap kelompok masyarakat mestinya berada di garis konstitusi dan menempuk cara-cara konstitusi,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah kubu AHY ini.
Sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan, JR tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.
“Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik. Alasannya, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik.
“Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas,” ujar Yusril.
Ia berpandangan, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.
Mantan menteri sekretaris negara itu mengaku telah menyusun argumen yang meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai UU atau tidak.
“Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” kata dia.
Oleh karena itu, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Yusril berpendapat, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani,” kata dia.
(Bie)