JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, menilai secara keseluruhan tahapan persiapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU dan Bawaslu sudah cukup baik.
Hanya saja ia menyesalkan dengan munculnya aturan-aturan baru yang dikeluarkan di injury time yang mengakibatkan semuanya perlu penyesuaian kembali.
“Saya cuma menyalahkan bahwa itu datangnya pada saat-saat injury time. Kalau boleh itu (aturan 30% keterwakilan perempuan dan caleg mantan narapidana-red) ditunda ke 2029 saja, karena sekarang sudah masuk tahapan penyelesaian persiapan ini,” kata Ongku seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (6/10/2023).
Selain putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan 30 persen di Parlemen, juga soal Caleg Mantan Narapidana, Ongku mengatakan masih ada perkembangan lainnya yang seolah terus-menerus dan tanpa ada hentinya. Misalnya, saat ini menunggu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Presiden yang menyangkut batas usia 35 tahun dan sebagainya.
“Kita kadang-kadang terkaget-kaget juga dengan adanya keputusan-keputusan MK di saat-saat injury time seperti ini tinggal tanggal berapa sudah kita harus masukkan DCT keluar dan sebagainya. Ini masih ada peraturan-peraturan yang masih harus diubah dan sebagainya atas perintah daripada MA ataupun MK, terutama yang paling akhir kan tentang keterwakilan perempuan,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dengan banyaknya peraturan dan putusan Pemerintah yang dikeluarkan ini perlu diantisipasi. Jika tidak dilakukan penyesuaian maka hal ini dapat menimbulkan sengketa nantinya, mengingat potensi sengketa itu sangatlah besar.
Begitupun dengan wacana Pemerintah memajukan pelaksanaan Pilkada Serentak di September, secara kesiapan pihak KPU dan Bawaslu menyatakan kesiapannya, namun Ongki belum melihat langkah konkret dari kesiapan itu.
Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini menambahkan, persoalan wacana Pilkada dimajukan ke September 2024 itu berkorelasi dengan lamanya pelaksanaan pemilihan presiden, juga bergantung pada berapa kali putaran pilpres akan dilakukan.
Selain itu, anggaran yang ada saat ini sudah disetujui hanya untuk satu putaran, sehingga Ongku menekankan pihak KPU dan Bawaslu untuk tidak hanya berkata siap, namun kenyataannya hanya seperti jargon.
“Katakan siap-siap saja kalau sudah perintah UU, kita siap tetapi bagaimana siapnya, siap itu kalau nanti ujung-ujungnya grasak grusuk bisa bahaya juga. Akhirnya kualitas pemilu kita ini akan dipertanyakan. Kalau kualitasnya jelek, ya legitimasinya juga jadi rendah,” pungkasnya.
(Bie)