Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menyatakan tiga provinsi baru di Papua tetap bisa menyelenggarakan Pemilu 2024, meski Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyampaikan ada upaya lain untuk mengakomodasi ketiga provinsi baru di Papua bisa menyelenggarakan Pemilu 2024. Yakni, melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Maka dibutuhkan payung hukum lebih praktis, yaitu pemerintah menerbitkan Perppu,” kata Aminurokhman saat dihubungi, kemarin.
Politikus Partai NasDem itu menilai pernyataan Mahfud hanya sebatas mekanisme perubahan UU Pemilu melalui mekanisme pembahasan di DPR. Sehingga, masih ada peluang mengakomodasi penyelenggaraan pemilu di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Pernyataan Pak Mahfud itu menurut saya terhadap teknis revisi UU Pemilu (pembahasan di DPR),” ungkapnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini memahami pernyataan Mahfud. Sebab, mekanisme perubahan UU di DPR biasanya berlangsung lama. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan revisi melalui pembahasan di DPR. Apalagi, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“Maka, itu tidak mungkin itu dilakukan revisi karena prosesnya panjang kan,” ujarnya.
Terkait waktu penerbitan Perppu, mantan Wali Kota Pasuruan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, hal itu merupakan kewenangan pemerintah.
“Tergantung Presiden, karena itu kewenangan Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan tidak ada revisi UU Pemilu. Pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua diyakini tak bakal berdampak terhadap sistem pemilu.
Kendati begitu, Mahfud mengakui pihaknya tengah menggodok payung hukum dalam mengatur proses pemilu untuk tiga DOB di Papua. Mahfud belum mengetahui apakah berbentuk peraturan presiden, peraturan pemerintah, atau lainnya.
“Nanti lah kita akan pikirkan,” kata Mahfud.
(Bie)
Sumber: medcom.id