Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Dipo Nusantara Pua Upa, menilai program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi program prioritas nasional Korps Adhyaksa di 2022.
“Implementasi program restorative justice, saya kira ini menjadi program prioritas nasional dari Kejaksaan pada tahun 2022,” kata Dipo Nusantara dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dipo pun memberikan apresiasi terhadap program RJ ini, karena pada kwartal pertama 2022, Kejagung berhasil menyelesaikan sekitar 1000 perkara melalui RJ.
“Dan saya berharap akhir tahun ini bisa naik dua kali lipat,” harapnya.
Disatu sisi, politisi PKB ini menyoroti sekaligus mempertanyakan dengan anggaran sebesar Rp3,678 miliar untuk pembuatan 50 unit ruang RJ dan diklat teknis RJ, apakah Kejagung bisa meningkatkan program RJ ini pada tahun-tahun mendatang?
“Karena dari sisi anggaran, tentu saja tidak mencerminkan program restorative justice di Kejaksaan sebagai program prioritas nasional,” ungkapnya.
Dipo pun meminta anggaran untuk program RJ ini harus ditingkatkan lagi pada masa-masa mendatang.
(Bie)