Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR (4/12/2023) menyetujui RUU Narkotika diperpanjang waktu pembahasannya untuk masa sidang berikutnya. DPR rencananya mulai bersidang pekan depan, 16 Januari 2024.
Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengatakan RUU Narkotika itu tinggal duduk bersama dengan Pemerintah dan Komisi III membahas beberapa poin-poin krusial. Salah satunya, adalah bagaimana menempatkan pasal tentang bahaya narkotika ini, utamanya pengenaan sanksi pidana.
Namun diakuinya, masih ada pro dan kontra terkait pengenaan pidana mati kepada bandar narkoba.
“Ada yang mengusulkan bahwa sanksinya itu tetap ada hukuman mati, karena pendekatannya adalah HAM,” kata Supriansa seperti dilansir dari rm.id, Senin (8/1/2024).
Dijelasnya, beberapa negara dunia menganggap pidana hukuman mati kepada bandar narkoba bukanlah pelanggaran HAM. Memang dalam aturan Hukum HAM menegaskan adanya pengakuan atas hak untuk hidup. Namun sebagai upaya menghadirkan efek jera kepada para bandar narkoba, maka hukuman pidana mati masih disahkan.
Supriansa menyebut, harus ada efek jera kepada orang-orang yang mengedarkan atau menjadi bandar narkotika yang mendapatkan manfaat dari nyawa orang.
“Saya tetap sepakat kalau bandar-bandar narkoba ini tetap digunakan pendekatan hukuman mati. Namun itu tentu akan didudukkan bersama Pemerintah, apakah Presiden setuju atau bagaimana, nanti kita lihat,” ujarnya.
Tapi yang jelas, lanjutnya, Badan Narkotika Nasional atau BNN tetap harus membangun komunikasi dengan pihak kepolisian. Meskipun kebanyakan adalah anggota kepolisian, BNN masih kecolongan dalam upaya pencegahan.
“BNN harus melakukan pendekatan yang erat dengan seluruh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, sebagai upaya deteksi dini,” harap politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, DPR menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU hingga masa persidangan III. Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (5/12/2023).
Kelima RUU yang dimaksud, yakni, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(Bie)