Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, berharap aparat kepolisian menindaktegas terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebab, siapapun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diproses proses jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Supriansa menanggapi kenaikan BBM bersubdisi oleh pemerintah pusat.
“Saya berharap kepolisian terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Siapapun pelakunya harus ditindak,” kata Supriansa kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, seluruh masyarakat harus menghargai niat baik pemerintah terkait BBM bersubsidi ini.
Ia mencontohkan, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini berkisar Rp 500 triliun.
Menurutnya, hal itu menandakan, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau.
“Jangan ada lagi yang berniat menimbun atau berbuat yang bisa merugikan negara dan rakyat,” ujar Supriansa.
“Saya mendukung kepolisian untuk memproses hukum jika ada pelaku di tengah-tengah masyarakat yang menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi,” ujar Supriansa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah membutuhkan tambahan anggaran Rp 198 triliun jika tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar.
(Bie)