Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mendorong kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI (Polri) memberantas praktik fintech lending atau pinjaman online yang merugikan masyarakat. Ditambah, penagihan oleh oknum debt collector (DC) kerap meresahkan masyarakat.
Sebab itu, kata Wihadi, pihak yang berwenang perlu mengambil tindakan cepat dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Ini harus kita lihat dulu permasalahan sekarang ini, kalau ini terkait dengan pinjaman online ilegal, maka pemerintah dalam hal ini kepolisian itu harus segera bertindak untuk melakukan penertiban terhadap pinjaman online,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).
Menurut Wihadi, tindakan Polri selama ini harus lebih ditingkatkan bersama OJK untuk menelusuri lokasi pinjaman online ilegal beroperasi.
“Saya kira pihak kepolisianlah yang seharusnya menindak. Cuma permasalahannya di sini, kalau kita mengaitkan dengan UU P2SK (Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) bahwa penyidik masalah keuangan ini hanyalah OJK. Ini yang membuat kepolisian menahan diri,” ujar Wihadi.
Karena itu, kata Wihadi, pihaknya berharap kepolisian dan OJK dapat segera mengatasi masalah pinjaman online ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini.
“Saya kira kita harapkan secepatnya bisa diselesaikan dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan OJK bisa secepatnya dijalankan,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) bersama tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode Agustus 2023 menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan media sosial.
Menindaklanjuti hal itu, Satgas PAKI melakukan verifikasi, penurunan konten, dan melakukan pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” tertulis dalam pengumuman resmi di laman OJK.
(Bie)