Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri tidak bisa bekerja sendirian dalam menindak aksi mafia tanah di tengah masyarakat. Kedua lembaga penegak hukum itu harus bekerjasama dengan pihak terkait dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sebab itu, Santoso mendorong pembentukan satuan tugas atau satgas pemberantasan mafia tanah. Satgas ini bisa terdiri dari jaksa, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, Satgas tersebut didesak dapat melakukan tindakan hukum yang memberikan efek jera bagi para mafia tanah. Terlebih para oknum BPN yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penindakan hukum harus berikan efek jera agar masalah pertanahan bersih dari mafia. Termasuk menindak oknum BPN yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/11/2021).
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini mengharapkan melalui pembentukan Satgas tersebut maka setiap aduan dan laporan yang masuk ke pihak berwajib dapat ditindaklanjuti.
(Bie)