Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menilai tidak cukup Iptu IDGN dipecat dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong yang diduga memperkosa anak tersangka berinisial S, melainkan diproses secara hukum dan transparan.
“Saya mengecam keras dan menurut saya wajib kalau ini dibawa ke proses hukum. Jadi tidak hanya oknum kapolsek tersebut dipecat, itu pantas untuk dipidanakan juga dan proses peradilannya harus transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Rano Alfath kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, Iptu IDGN pantas dipidanakan untuk memberikan rasa keadilan untuk si korban. Selain itu, hal ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki citra yang belakangan ini sedang dinodai oleh ulah-ulah oknum nakal yang merusak wajah kepolisian.
“Untuk korban, saya minta dilakukan pendampingan, hak-haknya sebagai korban harus dijaga dan jangan ada tekanan,” ujarnya.
Politisi PKB ini menambahkan kasus ini menjadi evaluasi di tubuh Polri sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di anggota kepolisian lainnya.
“Ini harus diusut tuntas, dan merupakan tugas berat bagi Divpropam untuk mengevaluasi tubuh Polri secara mendalam. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua anggota kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” tegasnya.
Sebagai informasi, oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diduga terlibat kasus asusila. Oknum Kapolsek itu diduga mengirim pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.
Oknum kapolsek tersebut menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar. Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya. Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Dipecat dan Diperiksa Internal
Polda Sulteng telah mencopot Kapolsek Parigi Iptu IDGN dari jabatannya. Saat ini Polda Sulteng juga sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum kapolsek tersebut.
Polda Sulteng telah mengantongi bukti chat mesra Iptu IDGN kepada S. Korban S menyampaikan pengakuan diajak tidur Iptu IDGN dalam sebuah video berdurasi 2 menit 29 detik. Polisi akan memeriksa korban.
“Kebenaran dari video pengakuan korban yang berinisial S (20), itu bisa lihat setelah ada hasil dari pemeriksaan korban. Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban dan mungkin sementara berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Senin (18/10/2021).
(Bie)