Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menyayangkan adanya dugaan perancang busana atau desainer asal Indonesia yang melakukan pembelian organ tubuh manusia melalui paket yang dikirimkan dari Brazil.
Menurut Rano, tindakan tersebut berlebihan. Apalagi jika organ tubuh yang dibeli nantinya digunakan untuk industri fashion.
“Saya mendukung industri fashion Indonesia dan segala kemajuannya, tapi kalau sampai menggunakan organ manusia sih sudah kelewatan,” kata Rano kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Kendati tidak diatur dalam UU pidana khusus maupun pidana umum, kata Rano, perdagangan organ manusia tidak dibenarkan untuk alasan apa pun.
Sebagaimana dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebab itu, politisi PKB ini Rano menyeruhkan sepenuhnya penyelidikan kasus kepada Polri. Ia meminta Polri bersinergi dengan Interpol mengingat kasus ini pertama kali ditemukan oleh Kepolisian Federal Brazil.
“Kita harus lihat apakah benar kiriman paket tersebut untuk desainer Indonesia dan karena alamat paket itu ditujukan ke Singapura, bagaimana nanti proses hukumnya,” kata Rano.
“Intinya tidak dibenarkan transaksi organ manusia untuk alasan apapun kecuali mungkin untuk perkembangan ilmu sains tapi itu kan juga ada prosedurnya tersendiri. Apabila nanti sudah terungkap tersangkanya, wajib diproses dan jangan sampai kebal hukum,” pungkasnya.
Kepolisian Federal Brasil mengungkap sindikat perdagangan organ manusia setelah melakukan penggerebekan di laboratorium Kampus UEA di Kota Manaus. Penggerebekan tersebut sebagai upaya Pemerintah Brasil dalam memberantas perdagangan manusia, termasuk organ manusia.
Dugaan keterlibatan perancang busana asal Indonesia tersebut terungkap dari temuan pesanan berisi potongan kaki dan tiga plasenta untuk dikirim ke Singapura. Organ manusia tersebut telah diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia di Kampus UEA.
Otoritas Brasil menyampaikan paket berisi organ manusia tersebut dipesan oleh seorang perancang busana Indonesia. (Bie)