Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin, mengonfirmasi kepada calon hakim agung (CHA) kamar pidana Sutarjo mengenai banyaknya tunggakan atau penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA) selain kurangnya hakim agung, diakibatkan juga karena adanya mafia peradilan.
“Saya cuma hanya mau mengonfirmasi ke bapak. Tunggakan perkara yang banyak selama ini di Mahkamah Agung itu disamping kurangnya hakim agung, apakah ada kemungkinan juga karena ada mafia peradilan?,” tanya Rahmat Muhajirin dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Politisi Partai Gerindra mengonfirmasi hal tersebut karena rumor yang beredar di masyarakat bahwa penumpukan perkara di MA ini memang disengaja agar bisa dinaikkan ketingkat kasasi, yakni salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.
“Karena mohon maaf, rumor yang ada di luar, perkara-perkara ini memang sengaja untuk dinaikkan ketingkat kasasi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, penumpukan perkara ini akibat mendahulukan perkara yang ada nilainya dalam tanda kutip.
“Perkara yang ada nilainya ini rumornya juga didahulukan,” ungkap Rahmat Muhajirin lagi.
Menurut legislator asal dapil Jawa Timur ini, CHA Sutarjo berkompeten untuk mengonfirmasi hal tersebut. Pasalnya, dalam pemaparan makalah di depan para anggota komisi III DPR, Sutarjo mengaku banyak menangani perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Tadi disampaikan banyak sering tangani perkara di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Tentu bapak punya pemahaman disana,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sutarjo tidak sependapat dengan istilah mafia peradilan yang dalam film-film Italy bahwa mafia itu terstruktur, sistematis. Bahkan untuk membunuh seseorang itu direncanakan dengan baik. Begitu juga dengan upaya suap direncanakan dengan baik.
Sebab itu, Sutarjo berpendapat mafia peradilan di MA selama ini hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak mencintai dan menyayangi lembaga MA dan peradilan dibawahnya.
“Karena saya melihat bahwa masih banyak hakim-hakim yang baik. Aparatur-aparatur peradilan di bawah Mahkamah Agung juga masih baik, dan saya percaya itu,” kata Sutarjo.
Terkait penumpukan perkara di MA, Sutarjo menilai hal itu menuntut para hakim agung untuk bekerja keras yang luar biasa.
“Saya pernah mendengar suatu cerita dari salah seorang hakim agung mengatakan salah satu runtuhnya benteng hukum adalah karena kurangnya personil, sehingga menyebabkan runtuhnya keadilan. Sehingga mau nggak mau personil yang di Mahkamah Agung harus ditambah. Dalam hal ini hakim agungnya dan pembatasan-pembatasan itu perlu dilakukan,” jelasnya.
(Bie)