Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menilai pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein telah mengkebiri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan yang dimaksud dalam video berdurasi 24 detik yang tersebar di media sosial baru-baru ini dan menjadi viral, yakni KPK sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) para kepala daerah, dipanggil terlebih dahulu. Apabila mau berubah, tidak perlu ditangkap. Kalau tidak mau berubah, baru ditangkap.
“Pernyataan tersebut sama saja dengan mengkebiri kewenangan KPK yang dibentuk dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Santoso saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Jika pernyataan Bupati Banyumas itu direalisasikan, maka menurut Santoso para kepala daerah akan semakin berani melakukan tindak pidana korupsi.
“Jika itu dilakukan para kepala daerah akan lebih berani melakukan tindakan korupsi, karena tidak ada OTT dan dipanggil untuk tidak melakukannya lagi dan dimaafkan atas korupsi yang dilakukan sebelumnya,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menandaskan pernyataan Bupati Banyumas tersebut hanya akan membuat ketidakadilan terhadap masyarakat. Kepala daerah seolah-olah mendapat keistimewaan.
“Ini akan menciptakan ketidakadilan dalam hukum di masyarakat bahwa setiap warga negara memiliki persamaan di muka hukum sesuai dengan konstitusi UUD 45,” pungkasnya.
Ketika Bupati Banyumas itu menyampaikan pidatonya, belum diketahui kapan video tersebut diambil. Melalui aku twitter milik eks pegawai KPK Aulia Postiera kembali menyampaikan pernyataan dari Bupati Banyumas Achmad Husein.
“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu. Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, pak,” demikian isi pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein. (Bie)
Sumber: suara.com