Jakarta, JurnalBabel.com – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditkrimum Polda Sulsel atas laporan pelapor, Pahriadi Romo, Kamis (27/10/2022), perlu lebih dicermati secara profesional dan proporsional oleh pihak Polda Sulsel.
Pasalnya surat DPRD Takalar yang mengusulkan calon Penjabat (Pj) Bupati Takalar ke Mendagri bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya dan dua wakil ketua DPRD Takalar, Hj Emi dan Mukhtar Maluddin, merupakan hak konstitusional anggota dewan dan masuk dalam ranah politik. Bukan sebuah pelanggaran hukum, apalagi surat tersebut sudah dinyatakan dicabut dibatalkan oleh pihak DPRD Takalar.
Oleh karena itu laporan pelapor tidak perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel.
Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Santoso Fraksi Partai Demokrat ketika dimintai tanggapannya atas adanya laporan dari masyarakat terkait surat pengusulan penjabat Bupati Takalar sehubungan akan berakhinya masa jabatan Bupati Takalar Desember 2022.
“Jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pengusulan tersebut, maka yang seharusnya melapor adalah pihak yang dipalsukan tanda tangannya dan/atau pihak yang dikuasakan, bukan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kepentingan atas surat tersebut. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada pihak yang merasa tanda tangannya dipalsukan dan keberatan. Jika tidak ada bukti tersebut, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti,” tegas Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/10/2022).
Lebih jauh dikemukakan, jika surat pengusulan calon penjabat Bupati Takalar oleh DPRD Takalar dianggap tidak sesuai prosedur dan mekanisme, maka hal tersebut menjadi ranah DPRD Takalar untuk mempersoalkannya. Apalagi pihak pimpinan dewan sudah menyatakan surat tersebut dinyatakan bata, sehingga surat pengusulan calon penjabat Bupati Takalar dianggap tidak pernah dilakukan.
“Saya yakin dan percaya teman-teman di Polda Sulsel termasuk Kapolda Sulsel akan bekerja secara ekstra hati-hati, cermat, profesional dalam menyikapi laporan tersebut,” demikian tutup Santoso. (Bie)