Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA).
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengaku perihatin dengan hal tersebut.
“Ini merupakan satu hal menyedihkan memperihatinkan hakim-hakim ini seharusnya memberikan keadilan kepada masyarakat,” kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (20/12/202).
Namun, lanjut politisi Partai Gerindra itu, hakim malah terlibat menerima suap dari orang tertentu.
“Tapi justru mereka ini terlibat korupsi serta suap dan saya kira hakim-hakim ini haruslah melihat bahwa hakim ini merupakan pintu terakhir keadilan,” ucapnya.
Wihadi meminta MA untuk melakukan evaluasi kepada para hakim agar tidak ada lagi seorang hakim yang menerima suap untuk meloloskan kasus tertentu.
“Jadi, saya kira introspeksi mereka (hakim) bisa melihat dulu bahwa awalnya mereka adalah sebagai pemberi keadilan dan bukan sebagai penerima suap,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menangkap serta menahan hakim yustisial Edy Wibowo.
Itu terkait sebagai penerima suap atas penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA) dengan barang bukti uang senilai Rp 3,7 miliar.
Edy diduga menerima suap itu melalui perantara pegawai negeri sipil Mahkamah Agung yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).
“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (19/12/2022).